Kedaulatan Riset Nasional: Keluar dari Valley of Death Menuju Industrialisasi
Oleh: A. Hakam Naja Ekonom INDEF – Center for Sharia Economic Development
Kredit Foto: Istimewa
Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, muncul pertanyaan mendasar: apakah Indonesia akan terus menjadi konsumen, bahkan pengimpor, produk-produk yang bahan bakunya justru berasal dari bumi sendiri?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika Indonesia menargetkan diri sebagai negara maju, mandiri, adil, dan makmur. Di titik inilah kedaulatan riset menemukan maknanya. Riset bukan sekadar menghasilkan pengetahuan, tetapi harus mampu melahirkan produk, industri, dan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Terjebak di Valley of Death
Salah satu persoalan terbesar dalam ekosistem riset adalah fenomena Valley of Death, yaitu kondisi ketika hasil riset berhenti di laboratorium atau kertas kerja dan gagal mencapai tahap produksi maupun komersialisasi.
Tanpa struktur komersialisasi yang mencakup produksi, rantai pasok, pendanaan, dan pemasaran, inovasi yang tampak menjanjikan pada tahap awal rentan gagal memasuki pasar.
Fenomena tersebut tercermin dalam berbagai data. Secara global, hampir separuh inovasi teknologi gagal menjangkau pasar. Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut banyak inovasi tidak mampu dikomersialisasikan karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tidak memiliki dukungan pemasaran.
BRIN sendiri memiliki sekitar 600 paten, tetapi hanya sekitar 10 paten yang pernah dilisensikan dan dimanfaatkan oleh industri.
Data tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama riset nasional bukan hanya menghasilkan inovasi, tetapi memastikan inovasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dunia usaha.
Kolaborasi Menentukan Keberhasilan
Keberhasilan komersialisasi hasil riset sangat ditentukan oleh kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga riset, industri, lembaga keuangan dan perbankan, investor, serta pemerintah.
Banyak inovasi gagal mencapai pasar karena kebijakan dan regulasi yang tidak konsisten, politik anggaran, serta masih rendahnya kolaborasi antara kampus, lembaga riset, dan industri.
Kolaborasi yang selama ini terbangun juga kerap berhenti pada kegiatan simbolik, seperti penyaluran dana riset, lokakarya, seminar, atau proyek percontohan. Hasilnya berhenti pada proposal dan laporan penelitian, tanpa berlanjut menjadi produk yang diadopsi industri.
Karena itu, ekosistem riset harus dibangun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan tantangan riil dunia usaha. Pendanaan riset, baik riset dasar maupun terapan, perlu terhubung dengan proses komersialisasi agar inovasi dapat berkembang menjadi produk industri.
Dalam konteks tersebut, pemerintah perlu memberikan insentif kepada industri yang melakukan riset dan berkolaborasi dengan perguruan tinggi maupun lembaga riset.
Belajar dari China
China menjadi salah satu contoh keberhasilan membangun ekosistem riset dalam kurun sekitar empat dekade.
Berdasarkan Nature Index Research Leaders 2025, delapan dari sepuluh lembaga penelitian terbaik dunia berasal dari China. Chinese Academy of Sciences (CAS) menempati peringkat pertama, disusul Universitas Harvard di posisi kedua dan Max Planck Society Jerman di posisi kesepuluh. Sementara itu, Massachusetts Institute of Technology (MIT) berada di peringkat ke-18.
Keberhasilan tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah yang menyediakan pendanaan, infrastruktur, regulasi, dan insentif fiskal sehingga hasil riset dapat dipercepat menjadi paten, teknologi, dan produk komersial yang siap diterapkan di sektor industri maupun pertahanan.
Politik Anggaran Menjadi Penentu
Keseriusan suatu negara dalam membangun riset juga tercermin dari besarnya belanja research and development terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Data OECD 2026 dan UNESCO 2025 menunjukkan Korea Selatan mengalokasikan 5,1% PDB untuk riset, Taiwan 4,1%, Jepang 3,6%, Amerika Serikat 3,4%, Jerman 3,1%, China 2,7%, Singapura 2%, Thailand 1,3%, Malaysia 1%, sedangkan Indonesia masih berada di level 0,3%.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa politik anggaran menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah pembangunan riset nasional.
Agenda Menuju Kedaulatan Riset
Untuk mengejar ketertinggalan, terdapat sejumlah langkah yang perlu diprioritaskan.
Pertama, membangun sumber daya manusia dengan mengirim talenta terbaik untuk belajar dan bekerja di perguruan tinggi maupun pusat riset terbaik dunia pada bidang science, technology, engineering, and mathematics (STEM).
Kedua, mengolaborasikan ilmuwan, ahli rekayasa, serta diaspora Indonesia untuk bekerja di lembaga riset unggulan yang didukung fasilitas dan pendanaan pemerintah maupun industri.
Ketiga, mengintegrasikan pusat riset dengan kawasan industri yang dekat dengan sumber daya alam sebagai bagian dari hilirisasi. Model ini dapat diterapkan pada komoditas nikel di Sulawesi dan Maluku, sawit dan pasir silika di Sumatera serta Kalimantan, maupun logam tanah jarang di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Keempat, merumuskan grand strategy riset yang terintegrasi dengan industrialisasi nasional sebagai acuan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan.
Kelima, menumbuhkan ekosistem riset yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan kepentingan nasional dengan dukungan insentif berkelanjutan hingga tahap produksi dan komersialisasi.
Terakhir, menaikkan anggaran riset dalam APBN 2027 menjadi minimal 1% dari PDB sebagai sinyal awal kebangkitan riset nasional yang terintegrasi dengan industri menuju kemandirian dan kemajuan bangsa.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: