Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum juga mereda. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali menyuarakan persoalan tersebut melalui sayembara yang kini hadiahnya telah mencapai Rp1.153.050.000, sekaligus mengaitkannya dengan desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden.
Terbaru, Denny kembali melontarkan pernyataan bernada tajam melalui akun X. Ia mempertanyakan keberadaan ijazah Gibran sekaligus menyerukan agar publik terus memperhatikan persoalan tersebut.
"Ijazah Gibran Gaib? Kewarasan tidak Boleh Raib! GIBRAN OUT?" tulis Denny di akun X.
Menurut Denny, persoalan hukum sebenarnya tidak selalu harus dibuat rumit. Ia menilai ketika prosedur hukum justru dianggap menjadi perlindungan bagi pihak yang dinilai merusak etika dan konstitusi, masyarakat perlu membangun kesadaran untuk mengawalnya.
Baca Juga: Pensiunan TNI Ikut Nyumbang, Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp1,15 Miliar
"Hukum itu tidak sulit dan rumit. Tidak susah bisa mudah. Ketika prosedur hukum menjadi benteng berlindung bagi para perusak etika dan konstitusi bernegara, maka cara membongkarnya adalah dengan membangun kesadaran masyarakat," ujarnya.
Denny kemudian kembali menyinggung sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Gibran. Baginya, mekanisme tersebut menjadi cara yang mudah dan populer untuk mendorong persoalan hukum agar tidak berhenti pada aspek prosedural, tetapi juga menyentuh rasa keadilan publik.
"Sayembara menunjukkan ijazah SMA/sederajat Gibran adalah cara mudah dan populer untuk menjadikan hukum mempunyai roh keadilan publik. Tidak semata pasal yang prosedural tanpa jiwa keadilan. Sekarang nilainya sudah Rp1.153.050.000," ungkapnya.
Baca Juga: Amien Rais: Kongsi Prabowo-Jokowi Sudah Pecah dan Ini Perlu Kita Syukuri
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi sosial apabila ijazah tersebut tidak dapat ditunjukkan. Denny menilai sanksi sosial tetap dapat muncul meskipun persoalan tersebut tidak berujung pada sanksi hukum.
"Jika Gibran tidak bisa menunjukkan ijazah SMA/sederajat, kalaupun tidak ada sanksi hukum-legal, minimal dia akan menerima sanksi sosial. Jika masih punya rasa malu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengingatkan agar polemik keabsahan ijazah Gibran tetap ditempatkan dalam jalur hukum. Menurut Edi, tudingan yang belum terbukti tidak semestinya langsung dijadikan alasan untuk mendesak Wakil Presiden mengundurkan diri.
“Kalau ada yang mempertanyakan keaslian ijazah, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan persoalan yang masih berupa tuduhan atau perdebatan publik kemudian dijadikan dasar untuk meminta wakil presiden mundur,” kata Edi dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/8/2026).
Edi menilai tuntutan pengunduran diri seorang wakil presiden harus memiliki dasar hukum dan konstitusional yang jelas. Ia menegaskan sayembara, opini publik, ataupun tekanan politik tidak dapat serta-merta menggugurkan legitimasi seseorang yang memegang jabatan konstitusional.
"Negara hukum tidak boleh dibangun dengan sayembara. Yang dibutuhkan adalah bukti, pemeriksaan, dan proses hukum yang transparan. Kalau benar ada pelanggaran, buktikan secara hukum. Kalau tidak terbukti, jangan terus menerus membangun opini yang dapat merusak legitimasi lembaga negara,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: