Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Soroti Skema BPIH 2027: Nilai Manfaat 60 Persen Dinilai Tak Tepat

DPR Soroti Skema BPIH 2027: Nilai Manfaat 60 Persen Dinilai Tak Tepat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi VIII DPR RI menyoroti skema pembiayaan haji 2027 yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah dengan komposisi 60 persen nilai manfaat dan 40 persen biaya yang dibayar langsung jemaah. DPR menilai skema tersebut perlu dikaji ulang karena penggunaan nilai manfaat dalam porsi besar dinilai tidak tepat.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp107 juta masih terlalu berat bagi masyarakat. Ia juga memastikan Komisi VIII DPR belum menyetujui angka maupun skema pembiayaan yang diajukan pemerintah.

"Pembiayaan yang mereka ajukan ini tentu memberatkan bagi masyarakat dan tidak memahami secara utuh mengenai keuangan haji, kemudian tidak memposisikan lembaga ini setara dengan lembaga yang ada di Saudi," kata Marwan saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).

Marwan secara khusus menyoroti rencana pembagian pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat dan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah. Menurutnya, skema tersebut tidak bisa begitu saja digunakan sebagai dasar pembiayaan keberangkatan haji.

"Harus dirasionalisasi, jadi sehingga bisa diturunkan. Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin," ujar Marwan.

Menurut Marwan, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip kemampuan finansial atau istitha'ah dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia menilai seseorang yang tidak memiliki kemampuan biaya tetapi tetap dapat berangkat karena pembiayaan ditopang nilai manfaat perlu kembali dikaji dari sisi konsep tersebut.

"Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha'ah. Orang-orang tidak ada biaya tapi berangkat haji itu tidak istitha'ah," ucapnya.

Marwan menegaskan DPR tidak hanya akan menolak angka Rp107 juta, tetapi juga akan membedah komponen pembiayaan haji secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai kebutuhan seperti pemondokan, konsumsi, transportasi, serta komponen biaya lainnya.

"Umpamanya tawaran kita, kenapa naik dari Rp87 juta menjadi Rp107 juta? Oke, kita berdasarkan perubahan nilai tukar, dari Rp15 ribu ke Rp17 ribu sekian. Oke, kenaikannya 6%, kita kalikan aja 6%. Atau skemanya kita bahas satu per satu," kata Marwan.

Baca Juga: Emiten Milik Haji Isam Bantah Akuisisi 62,25 Saham BYAN

Dari perhitungan tersebut, Marwan menilai BPIH sekitar Rp92 juta lebih rasional dibandingkan usulan pemerintah sebesar Rp107 juta. Ia menghitung kenaikan sekitar 6 persen dari BPIH sebelumnya yang berada di kisaran Rp87 juta menghasilkan angka sekitar Rp92 juta.

"Nah, kalau dikali 6% kenaikannya dengan Rp87 juta itu hanya Rp92 juta, dibanding yang mereka usulkan Rp107 juta. Nah, artinya 92 juta itu berdasarkan perubahan untuk nilai tukar, itu masih rasional," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan rata-rata BPIH 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp107.304.172,02 per jemaah. Dari angka tersebut, Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah diusulkan sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen dari keseluruhan BPIH.

Sementara itu, sekitar 60 persen pembiayaan dalam skema tersebut berasal dari nilai manfaat. Komposisi inilah yang menjadi salah satu persoalan yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR sebelum angka BPIH 2027 ditetapkan.

Angka Rp107 juta belum menjadi biaya final yang harus dibayarkan jemaah. Pemerintah dan DPR masih perlu membahas struktur pembiayaan serta setiap komponen biaya haji sebelum menentukan besaran BPIH dan Bipih untuk musim haji 2027.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama