Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Greenpeace Soroti 592 Titik Karhutla di Kalimantan, Asap Mulai Menyeberang ke Malaysia

Greenpeace Soroti 592 Titik Karhutla di Kalimantan, Asap Mulai Menyeberang ke Malaysia Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Greenpeace Indonesia menyoroti peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai belum ditangani secara serius oleh pemerintah.

Berdasarkan pemantauan Greenpeace pada 11-16 Agustus 2026, terdapat 592 titik sumber asap karhutla di Kalimantan, dengan 455 titik di antaranya berada di kawasan gambut.

Dari total titik tersebut, sebanyak 322 titik terdeteksi di Kalimantan Barat, 181 titik di Kalimantan Tengah, dan 86 titik di Kalimantan Selatan. Asap karhutla bahkan dilaporkan mulai melintasi perbatasan hingga mencapai Serawak, Malaysia.

Greenpeace menilai pola sebaran asap tersebut mulai menyerupai kondisi pada September 2019. Riset lembaga tersebut mencatat, asap karhutla pada periode itu menyelimuti Kalimantan Barat setidaknya selama 17 hari, sedangkan Serawak terdampak selama 11 hari.

Selain Kalimantan, Greenpeace menemukan 284 titik sumber asap di Papua Selatan pada periode pemantauan yang sama. Sebanyak 278 titik di antaranya berada di wilayah Merauke dan disebut berada di area Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebagian wilayah dataran rendah Papua Selatan, termasuk Kabupaten Mappi dan sebagian Merauke, memiliki ekosistem lahan basah berupa hutan rawa dan gambut dangkal.

Ekosistem tersebut berfungsi sebagai penyimpan karbon dan pengatur tata air, tetapi rentan terbakar ketika mengalami pengeringan dan perubahan tata guna lahan.

Peneliti Senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi menilai pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan operasi modifikasi cuaca untuk menangani karhutla.

"Operasi modifikasi cuaca itu bukan jawaban yang pas. Negara punya sumber daya yang banyak bisa memberikan solusi-solusi yang nyata. Operasi modifikasi cuaca ini membutuhkan sumber daya yang besar. Cara itu merupakan respons, bukan antisipasi,” kata Sapta.

Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih fokus menangani akar persoalan karhutla, terutama persoalan tata air dan kerusakan ekosistem gambut.

"Masalah sumber daya air, kekritisan air, kemudian kerentanan kebakaran di rawa, di daerah gambut yang rusak, itu yang seharusnya diperbaiki," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretariat Negara pada 11 Agustus 2026 menginstruksikan penanganan karhutla melalui operasi modifikasi cuaca serta pengerahan helikopter dan pesawat untuk membantu proses pemadaman.

Greenpeace menilai pendekatan tersebut masih lebih berorientasi pada penanganan ketika kebakaran sudah terjadi, bukan pencegahan dan pemulihan ekosistem yang menjadi sumber persoalan.

Dampak karhutla juga mulai dirasakan masyarakat melalui penurunan kualitas udara. Berdasarkan data IQAir, kualitas udara di Pontianak, Kalimantan Barat, berada pada kategori tidak sehat sejak 31 Juli 2026. Sementara itu, kualitas udara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sempat mencapai kategori berbahaya atau hazardous.

Buruknya kualitas udara turut berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Barat mencatat kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat sekitar 5 persen.

Di Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan setempat mencatat 2.052 kasus ISPA selama periode 7-14 Agustus 2026. Pada 11 Agustus saja, tercatat tambahan 600 kasus dan sembilan pasien harus menjalani rawat inap.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba mengatakan pemerintah seharusnya menjadikan penanganan karhutla sebagai persoalan serius, bukan sekadar bencana musiman yang ditangani ketika api sudah membesar.

"Sudah 81 tahun kemerdekaan Indonesia, pemerintah seharusnya tidak hanya memamerkan capaian. Kemerdekaan juga berarti memastikan rakyat terbebas dari asap, kehilangan hutan, dan bencana ekologis yang terus berulang,” ujar Belgis.

Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah menghentikan pendekatan yang hanya berfokus pada pemadaman dan penanganan darurat.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, memperbaiki pengelolaan tata air, serta menegakkan hukum terhadap pihak yang menyebabkan atau memperparah kerusakan hutan dan lahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: