Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Praperadilan Tidak Diterima, Dokter Tifa Lantas Bikin Puisi

Praperadilan Tidak Diterima, Dokter Tifa Lantas Bikin Puisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan akan melanjutkan perjuangannya dengan berkonsentrasi pada sidang pokok perkara setelah gugatan praperadilan yang diajukannya tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa melalui unggahan di media sosial setelah hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan permohonannya tidak dapat diterima pada Jumat (21/8/2026).

"PRAPID tidak diterima. Baik. Kita hormati proses hukum. Kini, sidang pokok perkara berlanjut," tulis Dokter Tifa.

Ia menegaskan tidak akan mundur meski permohonan praperadilannya tidak dikabulkan. Menurutnya, proses hukum masih berlanjut melalui persidangan pokok perkara.

"Maju terus, pantang mundur!" ujarnya.

Dokter Tifa mengatakan perjuangan dalam proses hukum tidak selalu ditentukan pada langkah pertama. Ia mengaku siap menghadapi proses selanjutnya dengan keberanian, ketenangan, dan keyakinan terhadap kebenaran. Kemudian, ia pun berpuisi:

Karena perjuangan tidak selalu dimenangkan pada langkah pertama. Ada perjuangan yang menuntut keberanian untuk terus berjalan, meski jalan di depan panjang dan penuh ujian.

Dengan doa.

Dengan bukti.

Dengan integritas.

Dengan kepala tegak.

Kitab Al Quran di tangan kanan, Ilmu di tangan kiri. 

Bismillah. Kita lanjutkan perjuangan.

Sebelumnya pada hari yang sama, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Jumat (21/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima eksepsi pihak termohon dan menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa mengalami error in jurisdiksi.

"Mengadili, dalam eksepsi, satu, menerima eksepsi termohon. Dua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon error in jurisdiksi. Tiga, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur demi hukum," kata Sulistyo saat membacakan putusan.

Dalam pokok perkara, hakim kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat