Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Siap-siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Tembus Rp 60.000 per Jam, Terapkan Sistem Zonasi

Siap-siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Tembus Rp 60.000 per Jam, Terapkan Sistem Zonasi Kredit Foto: Unsplash/Sulthan Auliya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga DKI Jakarta harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk biaya penitipan kendaraan. Pasalnya, tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil di ibu kota direncanakan bakal segera naik signifikan dalam waktu dekat.

Berdasarkan rancangan aturan terbaru, tarif parkir mobil diusulkan naik di kisaran Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, tarifnya akan dipatok antara Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkapkan bahwa besaran tarif tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Jupiter menjelaskan, penerapan tarif parkir nantinya tidak dipukul rata, melainkan dibedakan berdasarkan sistem zonasi atau tingkat nilai ekonomi suatu kawasan.

Kawasan komersial dan elit di Jakarta dipastikan akan menerapkan tarif parkir tertinggi (maksimal). Wilayah yang masuk dalam kategori tarif mahal ini di antaranya adalah SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.

"Sebaliknya, tarif parkir di wilayah pinggiran Jakarta akan lebih rendah," jelas Jupiter.

Selain merombak batasan tarif atas dan bawah, Jupiter juga memberi sinyal bahwa biaya parkir di Jakarta tidak akan stagnan ke depannya.

Ia menyebutkan, ada wacana bahwa penyesuaian tarif ini akan dilakukan secara berkala. "Setiap tahun akan ada kenaikan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat