Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dispensasi Perpanjang SIM Mati Berlaku Lagi, Ini Syarat dan Tanggalnya

Dispensasi Perpanjang SIM Mati Berlaku Lagi, Ini Syarat dan Tanggalnya Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pekan ini masih punya kesempatan untuk memperpanjang tanpa harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Namun, dispensasi tersebut tidak berlaku untuk semua SIM yang sudah mati. Ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan, terutama terkait tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.

Pada dasarnya, SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Berdasarkan aturan yang berlaku, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jika masa berlaku tersebut terlewat, bahkan hanya satu hari, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Artinya, pemilik harus kembali menjalani proses penerbitan SIM, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi SIM yang masa berlakunya habis karena kondisi tertentu atau keadaan kahar. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban penerbitan baru dan diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri setelah adanya laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.

SIM MATI Dapat Dispensasi Waktu

Pengecualian tersebut berlaku untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pada Selasa, 25 Agustus 2026, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, serta layanan SIM keliling diliburkan karena tanggal merah.

Pelayanan SIM akan kembali dibuka pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Karena itu, pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada 25 Agustus 2026 mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada hari berikutnya.

Baca Juga: Toyota Pimpin SPK di GIIAS 2026, Mobil Listrik dan Hybrid Makin Diminati Konsumen

Baca Juga: Penetrasi Motor Listrik Nasional Masih di Bawah 1 Persen

Baca Juga: Purbaya Ungkap Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta per Unit

Satpas Polda Metro Jaya menjelaskan pemilik SIM dengan masa berlaku yang berakhir pada 25 Agustus 2026 dapat melakukan perpanjangan pada 26 Agustus 2026 menggunakan mekanisme perpanjangan.

Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku pada tanggal yang telah ditentukan. Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada 26 Agustus 2026, proses selanjutnya akan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Dengan demikian, dispensasi ini bukan berarti seluruh SIM yang sudah mati dapat diperpanjang. Syarat utamanya adalah masa berlaku SIM berakhir tepat pada 25 Agustus 2026 dan perpanjangan dilakukan pada 26 Agustus 2026.

Di luar ketentuan tersebut, SIM yang sudah melewati masa berlaku tetap tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan