Pakar: Dalam Kasus Ijazah Palsu Itu, Itu Adalah Kepentingan Pribadi Pak Jokowi di Atas Negara...
Kredit Foto: Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menyoroti polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, kasus tersebut menjadi cerminan persoalan kepentingan pribadi dan kepentingan negara.
Denny menilai panjangnya polemik tersebut menjadi salah satu contoh ketika persoalan personal seorang mantan presiden justru ikut menyeret berbagai institusi negara. Ia bahkan menilai bahwa negara sudah kalah dominan di dalamnya dengan kepentingan Jokowi.
Baca Juga: Update Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Tersudutkan oleh SEMA No 3/2026
“Dalam kasus ijazah palsu itu, itu adalah kepentingan pribadi Pak Jokowi di atas negara. Negara terseret 11 tahun hanya menyoal masalah ijazah beliau,” ujar Denny, dikutip Senin (24/8/2026).
Menurut Denny, seorang negarawan semestinya mampu menempatkan kepentingan negara sebagai prioritas tertinggi. Kepentingan pribadi dan keluarga, kata dia, tidak seharusnya menjadi faktor yang menentukan arah penyelenggaraan negara.
Ia menilai persoalan ijazah telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang. Dalam prosesnya, polemik tersebut turut melibatkan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya.
Denny memandang kondisi tersebut sebagai sesuatu yang patut dipertanyakan dari perspektif etika kekuasaan. Ia juga menilai hal itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kepentingan pribadi dan keluarga ditempatkan dalam hubungannya dengan kepentingan negara.
“Kasus ijazah ini hanyalah rentetan kesekian dari kepalsuan-kepalsuan dan ketidaknegarawanan Presiden Jokowi,” kata Denny.
Adapun Kasus Ijazah Jokowi mendapatkan memasuki babak baru dengan hadirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.Ia diterbitkan pengadilan sebagai pedoman bagi pengadilan ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penerbitannya berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e, diatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
SEMA kemudian memberikan petunjuk untuk menciptakan kepastian hukum serta mendukung asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri mempersoalkan penerapan hal tersebut. Mereka menilai aturan yang baru diterbitkan tersebut seharusnya tidak digunakan untuk perkara yang prosesnya telah berlangsung sebelum aturan tersebut diterbitkan.
“Kalau dirujuk, seharusnya tidak ke sana karena tidak ada aturan yang berlaku surut,” kata Abdullah Alkatiri.
Menurut dia, persoalan tersebut menyangkut prinsip dasar dalam penerapan aturan hukum. Kata Alkatiri, ketentuan baru semestinya diberlakukan untuk perkara atau kondisi yang muncul setelah aturan tersebut berlaku, bukan diterapkan terhadap proses yang sudah berjalan sebelumnya.
Baca Juga: Soal Larangan Hijab di Unhan, Kemhan: Sebaliknya, Aturan Itu Justru Tempatkan Nilai Ketakwaan...
“Bagaimana peraturannya baru keluar diberlakukan pada perkara kami. Seharusnya itu untuk yang ke depan,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: