Industri Kecantikan Terus Berkembang, Praktisi Permanent Makeup Didorong Miliki Sertifikasi Kompetensi
Kredit Foto: Istimewa
Industri kecantikan, termasuk bidang permanent makeup, kini tidak hanya berkembang sebagai bagian dari tren penampilan. Sektor ini juga menjadi salah satu ruang penyerapan tenaga kerja dan pengembangan usaha, terutama bagi perempuan dan pelaku usaha mikro.
Seiring pertumbuhan industri, penguatan standar kompetensi dinilai semakin penting untuk memastikan kualitas layanan sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja. Masih terdapat praktisi yang memiliki keterampilan, tetapi belum memperoleh pengakuan resmi melalui sertifikat kompetensi.
Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia sekaligus pengurus PPMU Indonesia, Ali Tatto Sulam, mengatakan kemampuan tenaga kerja perlu diukur dan distandarkan agar perkembangan industri dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurut dia, tidak sedikit praktisi yang memiliki kemampuan memadai, tetapi belum mempunyai bukti pengakuan kompetensi secara resmi. Kondisi tersebut dapat menjadi kendala bagi praktisi untuk mengembangkan karier, baik di dalam negeri maupun untuk memasuki pasar global.
Selain persoalan pengakuan kompetensi, keragaman kualitas layanan menjadi tantangan lain di tengah besarnya jumlah pelaku usaha di industri kecantikan.
"Industri kecantikan adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama kaum perempuan dan pelaku usaha mikro. Namun, kualitas layanan masih sangat beragam," kata Ali dalam acara peluncuran organisasi dan pelantikan pengurus provinsi di Jakarta, Minggu (23/8).
Untuk memperkuat standar kompetensi, PPMU Indonesia menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berwenang. Melalui kerja sama tersebut, para praktisi dapat mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat sesuai standar nasional yang berlaku.
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari mendukung langkah tersebut. Ia menilai sertifikasi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pengakuan atas kemampuan seseorang, tetapi juga memberikan jaminan keahlian bagi konsumen sekaligus perlindungan terhadap hak pekerja.
"Kami siap memfasilitasi agar standar yang disusun persatuan make up dapat diakui secara nasional," ujar Syamsi.
Baca Juga: Industri Kecantikan Indonesia Kian Kompetitif, Pertumbuhan Produk Lokal Capai 55 Persen
Dukungan juga disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Pemerintah, kata dia, terus mendorong penerapan sertifikasi pada sektor jasa kreatif, termasuk industri kecantikan.
Keterampilan make up dinilai sebagai profesi yang membutuhkan standar kompetensi yang jelas. Dengan dukungan kebijakan dan pengawasan terhadap LSP, pemerintah berharap tenaga kerja di sektor tersebut semakin profesional, terlindungi, dan mampu bersaing.
PPMU Indonesia menargetkan ribuan praktisi dari berbagai daerah dapat mengikuti uji kompetensi dalam satu tahun ke depan. Standar kompetensi yang digunakan juga akan diperbarui secara berkala agar tetap selaras dengan perkembangan tren dan teknologi di industri kecantikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: