Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jelang Demo AMPB, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Jelang Demo AMPB, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026 Kredit Foto: Twitter/Habiburokhman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jelang aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026), Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dan ditargetkan rampung pada Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat masyarakat tengah mendesak agar aturan tersebut segera disahkan.

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar delapan pekan masa sidang. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus karena agenda DPR juga diselingi masa reses.

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman dikutip dari situs DPR RI, Selasa (25/8/2026).

Target tersebut menjadi perhatian karena RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan yang akan dibawa AMPB dalam aksi mereka di Kompleks Parlemen. Massa dari Pati berencana menyampaikan aspirasi agar pembahasan aturan tersebut dipercepat.

Meski begitu, Komisi III menyatakan proses pembahasan tidak dimulai dari nol. Habiburokhman menyebut pihaknya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat melalui berbagai agenda sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," katanya.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Ia menilai proses penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena berbagai pandangan yang berkembang telah terpetakan.

Legislator Partai Gerindra itu mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut tetap dibarengi harapan agar aturan yang nantinya disahkan disusun secara cermat dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu perhatian utama dalam pembahasan adalah bagaimana memperkuat mekanisme perampasan serta pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa melanggar hak masyarakat. DPR juga ingin memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak berubah menjadi celah baru untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Empat Poin Krusial RUU Perampasan Aset

Habiburokhman mengungkapkan setidaknya ada empat substansi yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Keempatnya berkaitan dengan mekanisme perampasan aset, pembuktian, perlindungan hak pihak ketiga, serta pengelolaan aset yang telah dirampas.

Pertama, DPR membahas mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu didasarkan pada putusan pidana dalam kondisi tertentu. Mekanisme tersebut dapat digunakan, misalnya, ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Pemblokiran Rekening Botok, Anggota DPR NasDem: Saya Bukan Wakil Rakyat dari Pati

Penerapan NCB tetap membutuhkan kontrol pengadilan dan mekanisme keberatan agar kewenangan perampasan tidak dilakukan secara sembarangan. Perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang mendapatkan atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Kedua, pembahasan menyangkut penerapan pembuktian terbalik. Mekanisme ini harus memiliki standar bukti awal yang jelas agar negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.

Ketiga, DPR membahas perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan pihak yang tidak terlibat tindak pidana tidak kehilangan haknya hanya karena aset mereka berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Keempat, mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan juga masih digodok. Pengaturan tersebut mencakup bagaimana aset ditangani setelah proses perampasan serta memastikan tidak terjadi persoalan baru dalam pengelolaannya.

Selain empat poin tersebut, Komisi III juga masih membahas pembagian kewenangan antarpenegak hukum. Penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset perlu memiliki batas kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antarlembaga.

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Sementara itu, aksi AMPB pada 27 Agustus akan menjadi salah satu momentum bagi masyarakat untuk kembali menyampaikan dorongan terhadap percepatan pembahasan aturan tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama