Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Cuma 65 Orang, Polisi Ungkap Ratusan Bom Molotov di Balik Dugaan Penunggangan Demo DPR

Bukan Cuma 65 Orang, Polisi Ungkap Ratusan Bom Molotov di Balik Dugaan Penunggangan Demo DPR Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap temuan ratusan barang yang diduga disiapkan untuk mengganggu aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI. Polisi menyita 201 botol kaca bersumbu atau bom molotov, 35 senjata tajam, serta dua pucuk airsoft gun dari sejumlah orang yang diamankan menjelang aksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan terhadap kelompok yang diduga hendak menunggangi aksi penyampaian pendapat. Polisi masih menelusuri hubungan antara barang-barang tersebut dengan rencana gangguan keamanan selama demonstrasi.

Menurut Iman, kelompok tersebut diduga telah melakukan persiapan dalam waktu cukup lama. Persiapan itu meliputi konsolidasi, penyusunan narasi, mobilisasi massa, hingga penggalangan dana.

"Berdasarkan hasil deteksi dan pemetaan terhadap dinamika kelompok, pola konsolidasi, komunikasi, mobilisasi massa, penggalangan dana, donasi serta adanya temuan barang-barang yang diduga berpotensi digunakan melakukan tindak pidana atau mengganggu ketertiban dan keamanan umum," kata Iman kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Polisi menduga dana yang digunakan untuk membeli bahan-bahan tersebut berasal dari beberapa sumber. Selain uang pribadi dan pemberian pihak lain, kelompok tersebut disebut memperoleh dana melalui mekanisme open donasi.

"Hasil penyelidikan bahwa sumber uang yang digunakan untuk membeli bahan-bahan yang diduga akan digunakan dalam pembuatan molotov dan pengadaan senjata tajam berasal dari uang pribadi, uang yang diberikan oleh pihak lain, maupun dana yang diperoleh melalui mekanisme open donasi," ujar Iman.

Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut terhadap keterangan pihak-pihak yang diamankan. Polisi juga menelusuri komunikasi, transaksi keuangan, serta sejumlah bukti lain untuk mengetahui rangkaian persiapan kelompok tersebut.

Sebelum barang-barang tersebut ditemukan, Polda Metro Jaya telah mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI. Sebanyak 63 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara dua lainnya diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.

Dari 65 orang tersebut, dua orang berinisial R dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara 63 orang lainnya masih menjalani proses pendalaman oleh penyidik.

Iman mengatakan puluhan orang yang diamankan tersebut bukan merupakan bagian dari peserta aksi utama. Mereka diduga berasal dari sejumlah daerah dan berkumpul di wilayah Jakarta Timur sebelum rencana penunggangan aksi terdeteksi polisi.

"Mereka kami amankan di wilayah Jakarta Timur dan asalnya dari beberapa wilayah ada yang berasal dari Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, Bandung dan berkumpul dalam satu tempat," tutur Iman.

Menurut polisi, kelompok tersebut sebelumnya menggulirkan sejumlah isu melalui media sosial dan menyebarkan flyer yang dinilai provokatif. Salah satu isu yang ikut berkembang dalam narasi kelompok tersebut adalah tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Salah satu isu utama yang berkembang saat ini adalah RUU Perampasan Aset," kata Iman.

Polisi menyebut aksi penunggangan tersebut diduga dirancang dengan cara memanfaatkan demonstrasi yang diikuti berbagai elemen masyarakat. Kelompok tersebut disebut hendak masuk ke dalam rangkaian aksi utama untuk kemudian melakukan tindakan yang berpotensi memicu kericuhan.

Baca Juga: Kader Golkar ini Bantah Pernyataan Menteri Yusril soal TPPU Dikaitkan dengan Rekening Botok

"Aksi utamanya, mereka akan melakukan aksi penunggangan di dalam kegiatan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini di kawasan DPR MPR RI dengan melibatkan berbagai unsur," jelas Iman.

Iman menegaskan langkah pengamanan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari upaya pencegahan atau preventive strike. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindakan yang membahayakan.

"Kepolisian tetap menghormati hak asasi manusia, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan," kata Iman.

Namun, Iman menekankan bahwa penyampaian pendapat tetap harus dilakukan secara tertib dan damai. Polisi tidak ingin kebebasan menyampaikan aspirasi disertai tindakan yang dapat membahayakan masyarakat, petugas, maupun fasilitas umum.

"Namun, kebebasan penyampaian pendapat harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, serta tidak disertai dengan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat, petugas, maupun merusak fasilitas umum," tambahnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama