Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Wamenkumham Denny Indrayana Tiba-Tiba Ngomong 'Jika Saya Terbunuh, Datangilah Presiden', Ada Apa?

Eks Wamenkumham Denny Indrayana Tiba-Tiba Ngomong 'Jika Saya Terbunuh, Datangilah Presiden', Ada Apa? Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Wakil Menteri Hukum dan Denny Indrayana menyoroti bola liar politik yang terjadi di Filipina, ketika hubungan antara Presiden Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr dan Wakil Presiden Sara Duterte mulai retak dan semakin terbuka konflik antar keduanya.

"Jika saya terbunuh, datangilah Presiden. Demikian pernyataan seorang wakil presiden. Pernyataan tegas itu memicu ketegangan relasi antara Presiden dan Wakil Presiden. Wakil Presiden segera menghadapi upaya-upaya pemecatan di DPR dan senat. Sudah dua kali impeachment proses dilakukan, dan impeachment yang kedua mungkin akan diputus di akhir tahun 2026 ini. Ini memang bukan terjadi di Indonesia, tetapi di Filipina," kata Denny Indrayana dalam video yang diunggahnya, Kamis (27 Agustus 2026).

Denny menambahkan hubungan antara Presiden Ferdinand Marcus Junior dengan Wakil Presiden Sara Duterte menegang, setelah pernyataan Wakil Presiden bahwa dia telah menghubungi seseorang dan mengatakan jika dia dibunuh, bunuh pula Presiden, ibu negara, dan ketua DPR.

"Dari awalnya mesra, dinasti Marcos dan dinasti Duterte yang maju dalam pemilihan Presiden Filipina dan menang di tahun 2022. Sekarang drama perang di antara keduanya terus berjalan sampai 4 tahun lebih, sejak 2022 sampai 2026. Ada empat dakwaan hukum yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Sara Duterte dalam proses impeachment," tambahnya.

Pertama, dugaan penyalahgunaan 612,5 juta peso dana konfidensial di kantor Wakil Presiden dan Kementerian Pendidikan, karena Sara Duterte hingga 2024 pernah menjabat pula sebagai Menteri Pendidikan Filipina.

"Yang kedua adalah tuduhan korupsi karena tidak dilaporkannya kekayaan lewat LHKPN secara benar, dan dianggap gagal melakukan divestasi, terus mempertahankan kepentingan bisnis selama menjadi wakil presiden. Yang ketiga, dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Kementerian Pendidikan," tambahnya.

"Dan yang keempat adalah tuduhan yang paling kontroversial, yaitu terkait ancaman pembunuhan kepada Presiden, ibu negara, dan ketua DPR tadi," jelasnya.

Denny menjelaskan proses pemakzulan Wakil Presiden Filipina sudah melewati proses DPR, tinggal keputusan akhir di Senat. Dibutuhkan persetujuan minimal 2/3 atau 16 orang dari total 24 anggota senat Filipina," jelas Denny.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat