Kredit Foto: Ist
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan izin operasional bagi lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, sebelum pihak pengelola mengantongi perizinan resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fasilitas olahraga tersebut menjadi sorotan karena dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang dikelola oleh Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
"Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan," tegas Pramono saat ditemui di RS Tria Dipa, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Pramono memastikan aturan terkait perizinan dan pemanfaatan aset daerah ini ditegakkan tanpa tebang pilih. Ia menjamin bahwa penertiban berlaku bagi seluruh kalangan yang melanggar aturan tata ruang di Jakarta.
"Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi bagi siapa saja. Sehingga apa yang kami lakukan adalah murni melakukan penertiban terhadap pelanggaran itu," tambahnya.
Sebagai informasi, sebelum pernyataan tegas dari Gubernur ini keluar, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat telah lebih dulu mengambil tindakan proaktif.
Petugas CKTRP telah menyegel lapangan padel yang berlokasi di Jalan Penyelesaian Tomang IV Kavling DKI Blok 53, Meruya Utara tersebut.
Langkah penyegelan itu dilakukan setelah hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan bahwa fasilitas komersial tersebut dibangun tanpa memiliki kelengkapan dokumen perizinan dari Pemprov DKI Jakarta.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: