Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan tertentu.
Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh fasilitas berupa kewajiban penempatan paling sedikit 30% DHE SDA selama jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan umum DHE SDA nonmigas yang mewajibkan penempatan DHE sebesar 100% selama 12 bulan.
"Penempatan dan penukaran ke Rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 di Jakarta, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Dalam implementasinya, pemerintah telah menetapkan 5 negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Penetapan tersebut didasarkan pada dua kriteria, yaitu negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia serta memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia
"Dengan demikian, fasilitas Pasal 18A diarahkan secara tepat sasaran kepada sumber investasi yang memiliki kontribusi besar terhadap kegiatan pertambangan nasional," ungkap dia.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 18A harus memenuhi tiga persyaratan secara kumulatif, yaitu berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki paling sedikit satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan, serta pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10%.
Kemudian, berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 64 NPWP atau sekitar 12% dari 537 NPWP yang memenuhi kriteria tersebut. Daftar eksportir eligible tersebut akan direviu setiap bulan.
Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Daftar Bank Penempatan DHE SDA
Untuk mendukung pelaksanaan fasilitas Pasal 18A, Pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, yang terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.
Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas. Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman.
Baca Juga: DSI Diluncurkan, Danantara Bidik Tata Kelola Ekspor SDA Senilai Hampir US$70 Miliar
Baca Juga: Prabowo Gaspol PLTS 100 GWp, RI Bidik Hemat Devisa US$4,5 Miliar per Tahun
Sementara itu, eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026. Dalam hal terdapat permasalahan atau dispute terkait pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian c.q. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Bank Indonesia c.q. Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: