Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan

Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan Kredit Foto: Kemenko Bidang Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas khusus dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA), khususnya bagi sektor pertambangan.

Kelima negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan penetapan tersebut didasarkan pada dua kriteria, yaitu negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia serta memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.

"Dengan demikian, fasilitas Pasal 18A diarahkan secara tepat sasaran kepada sumber investasi yang memiliki kontribusi besar terhadap kegiatan pertambangan nasional," ujar dia dalam Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 di Jakarta, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Fasilitas khusus ini merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.

Untuk mendukung pelaksanaan fasilitas Pasal 18A, pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, yang terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. B

Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.

Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Baca Juga: DSI Diluncurkan, Danantara Bidik Tata Kelola Ekspor SDA Senilai Hampir US$70 Miliar

Baca Juga: Iran dan China Kompak Lawan Tekanan Ekonomi AS, Sebut Strategi Lama yang Didaur Ulang

Fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas. 

"Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman," ujar dia.

 Sementara itu, eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

"Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A," pungkas dia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra