Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polisi Malaysia Tahan 4 WNI Kasus Kabel Curian, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Polisi Malaysia Tahan 4 WNI Kasus Kabel Curian, Ancaman Hukuman 5 Tahun Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat warga negara Indonesia (WNI) didakwa di Pengadilan Magistrat Kuantan, Malaysia, karena diduga memiliki tujuh gulung kabel hasil curian. Keempatnya yakni Roy Padri (26), Sare Tamanto (35), Larino (41), dan Supono (56).

Mereka disebut sebagai anggota kelompok Geng Lakino Garuda. Keempat WNI tersebut didakwa bersama warga Malaysia bernama Teo Soon Wei (36) atas dugaan tindak pidana memiliki barang hasil curian secara bersama-sama.

Dakwaan terhadap kelima terdakwa dibacakan di hadapan Hakim Magistrat Ruzuaini Tuan Lah pada Jumat (28/8/2026). Berdasarkan dokumen dakwaan, mereka diduga menguasai tujuh gulung kabel milik sebuah perusahaan secara tidak jujur.

Kabel tersebut diduga ditemukan di kawasan semak dekat pagar proyek tenaga surya di Pahang, Malaysia. Barang tersebut disebut berada dalam penguasaan para terdakwa sekitar pukul 16.30 waktu setempat pada 28 Juni 2026.

Kelima terdakwa menyatakan tidak bersalah atas dakwaan kepemilikan barang curian tersebut. Perkara itu diproses berdasarkan Pasal 411 Kanun Keseksaan Malaysia tentang menerima atau memiliki barang hasil curian.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda. Pengadilan juga dapat menjatuhkan kedua jenis hukuman tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat WNI tersebut juga menghadapi dakwaan pelanggaran keimigrasian. Mereka diduga masuk ke Malaysia tanpa memiliki pas atau izin tinggal yang sah berdasarkan Pasal 6(1)(c) Akta Imigresen Malaysia 1959/63.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai denda hingga 10.000 ringgit Malaysia atau hukuman penjara maksimal lima tahun. Hukuman berupa denda dan penjara juga dapat dijatuhkan secara bersamaan.

Baca Juga: Ustaz Kondang Semprot Prabowo: Ya Allah, Istighfar Terus Jadi WNI

Jaksa Muhammad Najmi Zaki Amer Suhaimi sebelumnya mengusulkan uang jaminan 7.000 ringgit Malaysia untuk Teo Soon Wei. Pengadilan kemudian menetapkan uang jaminan sebesar 4.500 ringgit Malaysia untuk Teo, sedangkan keempat WNI tidak mendapat usulan jaminan karena disebut tidak memiliki dokumen tinggal yang sah.

Sidang lanjutan terhadap kelima terdakwa dijadwalkan pada 1 Oktober 2026. Persidangan tersebut akan membahas penyebutan kembali perkara dan penyerahan dokumen, sementara seluruh terdakwa masih berstatus menjalani proses hukum dan telah menyatakan tidak bersalah.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy