Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Penulis asal Mojokerto, Hasyim Muhammad, mengusulkan agar Anies Baswedan berpasangan dengan kader PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Pilpres 2029.
Ia menyinggung adanya Undang-Undang (UU) yang dianggap mengganjal langkah Ahok, namun menurutnya aturan tersebut masih bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya syarat usia capres-cawapres.
"Dan kalau boleh saya usul, yang paling tepat mendampingi Anies dari kubu PDIP adalah: AHOK. Soal UU yang menjegal Ahok, masih bisa digugat di MK. Mengubah batas usia saja bisa diubah dengan cepat, apalagi soal UU yang menghalangi Ahok," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (30/8).
Hasyim menjelaskan, Ahok terganjal aturan yang melarang seseorang yang pernah dipenjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih untuk maju sebagai capres atau cawapres.
"Jadi yang dihitung adalah ancaman hukumannya, bukan vonisnya. Harusnya itu bisa diubah di MK," imbuhnya.
Ia menilai Anies sebagai sosok penuh ide, sementara Ahok layak diberi peran khusus dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi. "Saya kok yakin negara kita bakal lebih baik," ujarnya.
Sebagai informasi, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang melarang mantan narapidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih untuk maju sebagai capres/cawapres. Namun, dalam kasus Ahok pada 2017, ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, yang memiliki ancaman maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Megawati Diminta Korbankan Ego, Jadikan Anies Capres 2029
Penafsiran hukum ini sempat diperdebatkan. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan (antara lain Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No. 12/PUU-XXI/2023) menetapkan adanya masa jeda 5 tahun setelah bebas bagi mantan narapidana sebelum kembali ikut kontestasi politik.
Ahok sendiri telah bebas murni sejak Januari 2019. Artinya, ia sudah melewati masa jeda 5 tahun yang disyaratkan MK, sehingga secara hukum tetap memenuhi syarat untuk maju di Pilpres 2029.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: