Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar

OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 23 emiten termasuk pihak yang dikenai sanksi atas pelanggaran ketentuan pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Agustus. Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat pengawasan dan menegakkan kepatuhan di industri pasar modal.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memastikan pelaku industri menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," tulis Agus dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menerbitkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis terkait berbagai pelanggaran di pasar modal.

Dari penindakan tersebut, OJK mengenakan denda administratif dengan total Rp73,99 miliar. Selain denda, regulator juga menjatuhkan delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi tidak hanya ditujukan kepada emiten, tetapi juga berbagai pihak yang berkaitan dengan pelanggaran, termasuk jajaran manajemen, perusahaan efek, akuntan publik, pemegang saham, serta pihak lainnya.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan OJK cukup beragam. Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut penggunaan dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, pelaksanaan audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, OJK juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Baca Juga: OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar

Baca Juga: OJK Bongkar Duduk Perkara Soal Investasi Felda di BWPT yang Diungkap Anwar Ibrahim

Jika dirinci berdasarkan pihak yang dikenai tindakan, terdapat 23 emiten yang mendapatkan sanksi. Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada:

  • 6 perusahaan efek
  • 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik
  • 50 direksi emiten
  • 8 komisaris emiten
  • 4 pemegang saham dan/atau pengendali
  • 6 direksi perusahaan efek
  • 3 pihak lainnya.

Terkait emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

  1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
  3. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
  5. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
  6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
  8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
  9. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
  10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
  11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
  12. PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
  13. PT Ever Shine Tax Tbk (ESTI)
  14. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
  15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
  17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
  18. PT Ifishdeco Tbk (FISH)
  19. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
  20. PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO)
  21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
  22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE)
  23. PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS)

Jika mengacu sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya yang terbukti melanggar ketentuan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan