Transaksi Aset Kripto Capai Rp20,52 Triliun, OJK Catat Penggunanya Sudah 22,93 Juta
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan pertumbuhan jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital turut diikuti aktivitas transaksi aset kripto.
“Jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun,” kata Hernawan dalam pemaparannya pada OJK DigiNation Day 2026, Kamis (27/8/2026).
Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat Rp3,41 triliun pada Juni 2026.
Hernawan mengatakan pertumbuhan perdagangan aset keuangan digital didukung oleh infrastruktur yang telah tersedia. Saat ini terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, penjaminan, dan penyelesaian, serta dua pengelola tempat penyimpanan. Selain itu, terdapat 27 pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin.
"Angka tersebut ditopang oleh infrastruktur yang kini telah lengkap. Terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 27 pedagang aset keuangan digital berizin," jelas Hernawan.
Dari sisi produk yang diperdagangkan, bursa CXF mencatat 1.214 aset dan 49 derivatif. Sementara itu, bursa ICEx memiliki 871 aset yang dapat diperdagangkan.
Hernawan mengatakan jumlah konsumen tersebut menunjukkan perdagangan aset keuangan digital telah berkembang melampaui komunitas pengguna teknologi pada tahap awal.
“22,93 juta konsumen bukan lagi sekadar komunitas awal pengguna teknologi. Kita meyakini bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kita bangun bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Komdigi dan OJK Mau Uji AI di Sektor Keuangan, Ada 'Sandbox' Lintas Industri
Baca Juga: Pengguna Kripto Indonesia Tembus 22,69 Juta, Industri Ditantang Makin Kompetitif
Menurut dia, pertumbuhan jumlah konsumen perlu diikuti dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, inovasi teknologi di sektor keuangan juga terus berkembang. OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi keuangan yang telah beroperasi.
Hingga periode tersebut, para penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: