Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gugat ke MK, Jangkung Sido Sentosa Minta SIM Mati Bisa Otomatis Diperpanjang Tanpa Proses dari Awal Lagi

Gugat ke MK, Jangkung Sido Sentosa Minta SIM Mati Bisa Otomatis Diperpanjang Tanpa Proses dari Awal Lagi Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan mengenai masa berlaku dan mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jangkung Sido Sentosa, pemegang SIM C yang masa berlakunya telah habis, mengajukan permohonan pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung MK, Senin (31/8/2026).

Jangkung secara khusus menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.

Pasal tersebut menyatakan, “Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan ... berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Frasa “Dapat Diperpanjang” Dipersoalkan

Dalam permohonannya, Jangkung menilai frasa “dapat diperpanjang” dalam ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut dia, UU LLAJ tidak menjelaskan secara tegas mengenai mekanisme bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir.

Persoalan tersebut, menurut Jangkung, berkaitan dengan batas antara perpanjangan SIM dan penerbitan SIM baru.

Ia mempertanyakan apakah SIM yang sudah melewati masa berlaku masih dapat diproses melalui mekanisme perpanjangan atau pemegangnya harus kembali mengikuti seluruh prosedur penerbitan SIM baru.

Ketidakjelasan tersebut dinilai merugikan hak konstitusionalnya karena Jangkung merupakan pemegang SIM C yang masa berlakunya telah habis dan ingin memperpanjang SIM tersebut.

Minta SIM Kedaluwarsa Tetap Bisa Diperpanjang

Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.

Ia meminta ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir.

Permintaan tersebut tetap disertai persyaratan yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan permohonan tersebut, Jangkung pada intinya meminta adanya kepastian mengenai hak pemegang SIM yang telah kedaluwarsa untuk menggunakan mekanisme perpanjangan, tanpa harus diperlakukan sebagai pemohon SIM baru.

Perkara Nomor 310/PUU-XXIV/2026 selanjutnya akan diproses sesuai tahapan pemeriksaan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat