Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ramai Ditolak Warga, ESDM Buka Suara soal PLTP Ungaran

Ramai Ditolak Warga, ESDM Buka Suara soal PLTP Ungaran Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penolakan warga terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Ungaran, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, memastikan rencana pengeboran panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran akan mengacu pada kajian teknis, keselamatan, serta perlindungan lingkungan dan kawasan cagar budaya.

Eniya mengatakan titik pengeboran tidak berada di lokasi Candi Gedong Songo. Ia menyebut lokasi yang menjadi titik kegiatan pengeboran berbeda dan berjarak dari kawasan candi.

“Kemarin sudah disampaikan dengan media Kementerian ESDM bahwa sesuai dengan acuan teknis, lalu dengan keselamatan, ya kita memperhatikan hal itu,” kata Eniya saat ditemui dalam EBTKE Connect 2026 di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

“Nanti kita komunikasikan ke masyarakat juga, nanti kita harus dampingi, dampingi bahwa tempatnya itu berbeda. Tempat ngebornya yang dibilang itu berbeda, jauh,” tambahnya saat ditanya soal lokasi pengeboran dan jaraknya dengan Candi Gedong Songo.

Pernyataan itu disampaikan di tengah penolakan sebagian warga atas rencana eksplorasi panas bumi di Gunung Ungaran. Kekhawatiran yang disuarakan antara lain terkait kemungkinan dampak terhadap sumber mata air, pertanian, kawasan hutan, serta situs Candi Gedong Songo.

ESDM sebelumnya menyatakan pengembangan WKP Gunung Ungaran masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Tahapan berikutnya masih mencakup kajian teknis, kajian lingkungan, perizinan, pemetaan sosial, hingga pertimbangan kondisi masyarakat di sekitar wilayah kerja.

Kementerian juga menyatakan lokasi titik sumur di permukaan tidak selalu berada persis di atas target reservoir panas bumi. Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target di bawah permukaan berdasarkan hasil kajian geologi dan geofisika.

Eniya mencontohkan pengembangan panas bumi di Dieng, Wonosobo, yang berjalan di kawasan dengan aktivitas wisata, pertanian, dan masyarakat. Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam mengembangkan panas bumi di Gunung Ungaran.

“Kita contohkan Dieng Wonosobo, itu tempat pariwisata juga dan itu potensi yang besar juga,” banding Eniya.

Ia mengatakan panas bumi dibutuhkan untuk menopang keandalan sistem kelistrikan karena mampu menghasilkan listrik secara stabil selama 24 jam. Karakter itu berbeda dengan pembangkit tenaga surya dan angin yang produksinya bergantung pada kondisi cuaca.

“Kalau kita base load dari panas bumi bisa masuk ke grid, itu 24 jam. Tidak seperti angin, tidak seperti PLTS,” katanya.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan berkapasitas sekitar 55 megawatt (MW) dengan target operasi pada 2031. Namun, kapasitas itu masih bergantung pada hasil eksplorasi untuk memastikan karakteristik dan potensi reservoir panas bumi.

WKP Gunung Ungaran sendiri mencakup area sekitar 29.800 hektare di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal. Pemerintah menegaskan luasan wilayah kerja tersebut tidak berarti seluruh area akan digunakan untuk proyek fisik. Untuk PLTP berkapasitas 55 MW, penggunaan lahannya disebut di bawah 1% dari total luas WKP.

Baca Juga: B50 Sudah Berjalan, Wamen ESDM Targetkan B60 Mulai Diimplementasikan Tahun Depan

Baca Juga: Bahlil Desak Pengusaha Percepat Pengembangan PLTP, Konsesi Jangan Mangkrak

Saat ditanya mengenai waktu pengeboran, Eniya belum memerinci jadwalnya. Ia hanya menyebut proses tersebut akan dikawal sesuai perencanaan dan review Kementerian ESDM.

“Kalau timeline sama perencanaannya kan sudah sesuai dengan review dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut pengeboran eksplorasi baru dapat dilakukan setelah sejumlah syarat dipenuhi, termasuk kesesuaian tata ruang, persetujuan penggunaan kawasan hutan bila diperlukan, serta dokumen lingkungan dan konsultasi publik.

Apabila tahapan tersebut berjalan sesuai rencana, pengeboran diperkirakan dilakukan pada akhir 2028 atau awal 2029.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra