Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Korupsi Nikel PT CNI Dikaitkan dengan Proyek Era Jokowi, Ini Kata Kejagung

Korupsi Nikel PT CNI Dikaitkan dengan Proyek Era Jokowi, Ini Kata Kejagung Kredit Foto: Kejagung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terus menjadi sorotan. Perkara yang terjadi pada periode 2017-2020 tersebut turut dikaitkan dengan proyek smelter yang sempat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Presiden ke-7 Joko Widodo.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya kaitan antara perkara dugaan korupsi tersebut dengan PSN. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan penyidikan yang tengah dilakukan tidak berkaitan dengan proyek strategis nasional pemerintahan Jokowi.

"Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," kata Anang kepada wartawan setelah upacara Hari Lahir ke-81 Kejaksaan di Lapangan Badan Diklat Kejaksaan RI, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Jaksa Agung: Di Tengah Berbagai Ujian, Kita Tidak Boleh Larut dalam Keterpurukan

Diketahui, proyek smelter PT Ceria Nugraha Indotama memang pernah ditetapkan sebagai PSN pada era pemerintahan Presiden Jokowi. Penetapan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program hilirisasi nikel.

Meski demikian, perkara yang kini diusut Kejagung berfokus pada tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara selama 2017-2020. Dalam penyidikan tersebut, Kejagung menemukan dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar komoditas perusahaan dapat diekspor.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, dugaan tersebut melibatkan pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara. Dokumen hasil pengujian kadar nikel diduga diatur sedemikian rupa hingga memenuhi ketentuan ekspor.

"Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas, Jokowi Disebut Punya Peran

Padahal, Saiful mengatakan dokumen yang digunakan PT CNI tersebut sejatinya tidak sah untuk melakukan kegiatan ekspor. Kondisi tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69," ungkap dia.

Dalam perkara tersebut, PT CNI diketahui memang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Namun, perusahaan disebut belum memiliki RKAB ketika melakukan aktivitas ekspor.

"Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," terangnya.

Di tengah proses penyidikan, PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Meski uang telah diserahkan, proses hukum dalam perkara ini masih terus berjalan. Saiful menegaskan penyidik masih mendalami sekaligus mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi, termasuk melengkapi alat bukti.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri