Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Tiket hingga 40%

Harga Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Tiket hingga 40% Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga avtur atau bahan bakar pesawat naik mulai 1 September 2026. Seiring kenaikan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA), dari sebelumnya 30%.

Berdasarkan harga yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter. Angka ini naik sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.

Penyesuaian batas maksimal FS tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Menurut Lukman, pengawasan dilakukan dengan memantau tarif yang ditetapkan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan dalam mencantumkan komponen FS secara terpisah pada tiket penumpang.

Baca Juga: Kemenhub Beri Izin Pesawat Asing untuk Bantu Penanganan Karhutla di Kalimantan

Baca Juga: Bank Tanah Buka Peluang Profit Sharing dengan Kemenhub dari Pengembangan Bandara IKN

Baca Juga: Erupsi Gunung Sinabung Bikin Penerbangan di Bandara Kualanamu Terhenti

Kemenhub juga memastikan penerapan tarif oleh seluruh maskapai tetap dipantau agar kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

"Besaran 40% merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," terangnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan