Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bea Cukai Jakarta Dorong Optimalisasi PLB untuk Tekan Dwelling Time dan Biaya Logistik

Bea Cukai Jakarta Dorong Optimalisasi PLB untuk Tekan Dwelling Time dan Biaya Logistik Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mendorong optimalisasi Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai tempat penyangga pelabuhan untuk mengurangi penumpukan barang, menekan dwelling time, dan menurunkan biaya logistik.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pemanfaatan PLB perlu terus dioptimalkan agar barang impor yang masuk tidak terlalu lama tertahan di kawasan pelabuhan.

"Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan logistic cost," kata Hendri saat meninjau PT Sarana Gemilang di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Hendri, PLB dapat berfungsi sebagai lokasi penampungan sementara sehingga barang dapat lebih cepat keluar dari kawasan pelabuhan untuk melanjutkan proses logistik berikutnya.

Dengan demikian, keberadaan PLB diharapkan dapat mengurangi tingkat keterisian atau occupancy rate di pelabuhan utama dan mencegah penumpukan barang.

"Yang kita bisa urai itu adalah occupancy rate yang ada di pelabuhan, karena mereka akan bisa keluar lebih cepat dan ada penampung," ujarnya.

Namun, Hendri menegaskan optimalisasi PLB tidak berkaitan langsung dengan kemacetan kendaraan di sekitar pelabuhan. Menurutnya, persoalan lalu lintas berada di luar kewenangan Bea Cukai.

"Kemacetan di lalu lintasnya itu di luar domain Bea Cukai," kata Hendri.

Hendri menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke perusahaan penerima fasilitas PLB. Kunjungan tersebut sekaligus dilakukan untuk mengetahui persoalan yang dihadapi pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Ia mengatakan PT Sarana Gemilang telah menerima fasilitas PLB sejak 2017. Berdasarkan hasil kunjungan, perusahaan tersebut dinilai tidak menghadapi kendala berat dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan hingga 2026.

"Alhamdulillah, ternyata dari tahun 2017 sampai 2026, perusahaan ini belum mempunyai kendala atau problem yang berat," ujarnya.

Meski demikian, Bea Cukai Jakarta tetap membuka ruang asistensi bagi perusahaan penerima fasilitas PLB, termasuk untuk membahas persoalan yang muncul dalam kegiatan usaha.

Dalam dialog dengan pelaku usaha, salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan proses pengajuan kuota impor besi dan baja serta suku cadang yang dinilai membutuhkan waktu cukup lama.

Pelaku usaha juga mengeluhkan proses pengurusan dokumen larangan dan pembatasan (lartas), termasuk persetujuan atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Selain proses yang dinilai lama, pengusaha menyebut kuota impor yang diterima dalam persetujuan terkadang lebih kecil dibandingkan jumlah yang diajukan.

PLB sendiri merupakan fasilitas logistik yang memperoleh kemudahan kepabeanan dan perpajakan untuk mendukung kegiatan ekspor-impor. Barang dapat ditimbun di PLB sebelum dikeluarkan untuk diproses atau digunakan sesuai kebutuhan.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor hingga barang dikeluarkan dari PLB. Penundaan tersebut dapat membantu perusahaan mengatur arus kas karena kewajiban pembayaran mengikuti waktu pengeluaran barang.

Dari sisi logistik, pemanfaatan PLB juga dapat mengurangi penumpukan barang di pelabuhan utama, termasuk kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan berkurangnya barang yang tertahan di pelabuhan, biaya yang muncul akibat lamanya waktu penanganan barang diharapkan dapat ditekan.

PLB juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan logistik, mulai dari penyimpanan bahan baku industri, barang perdagangan, hingga produk jadi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat