Kredit Foto: Antara/Rizal Hanafi
Mahfud MD mengungkap pandangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai RUU Perampasan Aset. Di balik dukungannya terhadap aturan yang dinilai penting untuk memberantas kejahatan, Megawati disebut menyimpan kekhawatiran lain yang cukup serius, yakni potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan pandangan tersebut ia ketahui setelah berbicara langsung dengan Megawati. Menurut Mahfud, Megawati pada dasarnya menyetujui RUU Perampasan Aset disahkan karena menganggap aturan tersebut baik.
Namun, persoalannya terletak pada kemungkinan regulasi tersebut digunakan secara tidak semestinya. Megawati disebut khawatir kewenangan dalam UU Perampasan Aset justru dimanfaatkan aparat penegak hukum (APH) sebagai alat pemerasan.
Baca Juga: Soroti Pendidikan Gibran, Mercy Sihombing Akui Dapat Ancaman Pembunuhan
"Bu Mega mengatakan, 'Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset itu bagus, tetapi yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa," kata Mahfud dalam tayangan di YouTube pribadinya, dikutip Kamis (3/9/2026).
Dalam pembicaraan tersebut, Megawati juga menyoroti kondisi kepolisian dan kejaksaan yang menurutnya masih membutuhkan pembenahan. Karena itu, ia berpandangan perbaikan terhadap aparat penegak hukum perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
"Oleh sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsip saya setuju," sambung Mahfud meniru ucapan Megawati.
Meski sama-sama menyatakan dukungan terhadap prinsip UU Perampasan Aset, Mahfud mengaku memiliki pandangan berbeda mengenai urutan langkah yang harus dilakukan.
Baca Juga: Praktisi Hukum: Saya Pastikan Gibran Gak Bisa Nyalon di 2029 Karena...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai pengesahan regulasi tidak seharusnya menunggu sampai seluruh aparat penegak hukum dinilai bersih.
Menurut Mahfud, apabila syarat tersebut dijadikan alasan untuk menunda pengesahan, RUU Perampasan Aset justru berpotensi tidak pernah selesai.
"Kalau nunggu polisi dan jaksa bersih, kapan rampung-rampungnya kita? Nggak akan pernah ada undang-undang, semua undang-undang nggak ada gunanya," ucap Mahfud.
Mahfud kemudian menawarkan pendekatan yang berbeda. Baginya, pembenahan aparat penegak hukum dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak harus dilakukan secara bergantian. Keduanya dapat berjalan dalam waktu yang bersamaan.
"Simultan dong. Polisi yang harus bersih, jaksa harus bersih itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dilaksanakan lalu tambah dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Itu pemikiran kita," tambahnya.
Dengan pandangan tersebut, Mahfud menilai kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan tidak semestinya membuat regulasi perampasan aset terus tertunda.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: