Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus MBG Sidoarjo Tembus 500 Korban, Zulhas: Jika Ada Pelanggaran Hukum, Proses!

Kasus MBG Sidoarjo Tembus 500 Korban, Zulhas: Jika Ada Pelanggaran Hukum, Proses! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lebih dari 500 penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo, mengalami dugaan gangguan kesehatan. Insiden tersebut membuat pemerintah meminta pemeriksaan menyeluruh dan membuka kemungkinan penindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan keselamatan penerima manfaat tidak boleh dikompromikan dalam pelaksanaan program MBG. Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas persoalan di SPPG Kalitengah.

"Saya minta diperiksa sampai tuntas. Kalau terbukti kepala SPPG tidak bertanggung jawab, tindak tegas. Tidak ada toleransi. Memberi makan anak-anak kita adalah tanggung jawab yang sangat besar karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan masa depan manusia," kata Zulhas, Kamis (3/9/2026).

Zulhas bahkan meminta agar penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran hukum. Menurutnya, pihak yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar menimbulkan efek jera.

"Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, jangan ragu diproses sesuai ketentuan, termasuk diteruskan kepada aparat penegak hukum. Harus ada efek jera," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas setelah menerima laporan sementara dari Kepala BGN mengenai kondisi di SPPG Kalitengah. Dalam laporan awal itu disebut terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap standar kedisiplinan dalam penyelenggaraan dan penyajian makanan MBG.

Namun, indikasi tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Penyebab gangguan kesehatan yang dialami para penerima manfaat maupun pihak yang harus bertanggung jawab juga belum ditetapkan secara final.

Operasional SPPG Kalitengah pun telah dihentikan sementara selama proses evaluasi berlangsung. Pemerintah daerah, BGN, tenaga kesehatan, dan aparat terkait saat ini melakukan penanganan terhadap para penerima manfaat yang mengalami dugaan gangguan kesehatan.

Insiden di Sidoarjo tersebut menjadi perhatian pemerintah karena jumlah penerima manfaat yang terdampak mencapai lebih dari 500 orang. Zulhas meminta kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi agar seluruh pengelola dapur MBG semakin disiplin menjalankan standar keamanan pangan.

"Seluruh Kepala SPPG dan pengelola dapur MBG harus memahami bahwa tanggung jawab mereka bukan sekadar menyiapkan dan membagikan makanan, tetapi memastikan makanan yang diterima anak-anak aman dan layak dikonsumsi," kata Zulhas.

Menurut Zulhas, pengawasan MBG tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah dapur yang beroperasi atau banyaknya penerima manfaat yang mendapatkan makanan. Aspek keamanan, kualitas gizi, higiene, sanitasi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi harus menjadi bagian utama dalam penyelenggaraan program.

"Program MBG terus kita perbaiki. Kita tidak hanya mengejar berapa banyak dapur yang beroperasi atau berapa banyak penerima manfaat. Yang utama adalah makanan harus aman, bergizi, dan prosesnya memenuhi standar. Kalau standar tidak dipenuhi, kita tindak," ujarnya.

Pemerintah juga sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap 27.485 SPPG yang telah beroperasi. Dari evaluasi tersebut, ditemukan 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca Juga: Sekolah Libur karena Karhutla, Kenapa Siswa Masih Diminta Ambil MBG? Ini Penjelasan BGN

Jumlah tersebut terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan SLHS dan 455 SPPG yang tidak memenuhi persyaratan. Pemerintah kemudian memutuskan melakukan penindakan terhadap SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Selain persoalan sertifikasi, pemerintah juga melakukan penertiban terhadap sumber daya manusia yang mengelola SPPG. Zulhas menyebut sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan insiden keamanan pangan, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, kasus phishing, dan pelanggaran disiplin lainnya.

Kepala SPPG juga diwajibkan menjalankan disiplin operasional secara ketat selama proses produksi dan distribusi MBG. Mereka harus hadir sejak produksi dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari hingga seluruh distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00-09.00 pagi.

Kewajiban tersebut dibuat untuk memastikan setiap tahapan penyediaan makanan berada dalam pengawasan. Mulai dari proses produksi, pengolahan, penyajian, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat harus dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Zulhas menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Ia meminta setiap kejadian, terlebih yang berdampak kepada ratusan anak, menjadi alarm bagi seluruh SPPG untuk memperketat disiplin dan memastikan makanan yang diberikan benar-benar aman dikonsumsi.

"Satu kejadian saja harus kita anggap serius. Apalagi kalau sampai ratusan anak terdampak. MBG adalah program untuk memperbaiki gizi dan masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, keselamatan mereka tidak boleh dikompromikan," tutup Zulhas.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama