Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Ternyata Alasannya...
Kredit Foto: Istimewa
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali memasuki babak baru. Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut ternyata tidak jadi menerima hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keduanya masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI. Edi dan Budhi disebut masih memiliki potensi untuk dibina sekaligus memperbaiki diri setelah menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Baca Juga: Terlihat Mesra, Jokowi dan Prabowo Diam-diam Punya Kartu Politik untuk Bertarung di 2029
Salah satu dasar pertimbangan hakim berasal dari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Pusat Psikologi TNI ketika proses penyidikan berlangsung. Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa keduanya tidak memiliki gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap.
Hasil pemeriksaan itu juga dinilai menunjukkan kemampuan Edi dan Budhi untuk beradaptasi secara sosial. Keduanya disebut masih mampu melakukan evaluasi diri serta menyadari kesalahan yang telah dilakukan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 masih memiliki kemampuan untuk dibina, beradaptasi secara sosial, mampu melakukan evaluasi diri, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, serta memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi moral maupun sosial dan perilaku secara efektif,” kata Hakim, dikutip Minggu (6/9/2026).
Pertimbangan majelis hakim tidak berhenti pada kondisi psikologis. Edi dan Budhi juga dinilai bukan residivis serta tidak mempunyai riwayat pelanggaran berat sebelumnya.
Baca Juga: Kenapa Perdana Menteri Timor Leste Temui Jokowi Bukan Prabowo? Ternyata Kedatangannya...
Faktor keluarga juga ikut dipertimbangkan. Edi dan Budhi masing-masing diketahui memiliki peran sebagai suami dan ayah sekaligus menjadi tulang punggung keluarga.
Selama persidangan, keduanya turut mengakui perbuatan yang dilakukan. Sikap kooperatif dan penyesalan yang ditunjukkan selama proses persidangan juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman tambahan tersebut.
Rekam jejak pengabdian keduanya selama menjalankan tugas sebagai prajurit TNI juga turut diperhitungkan. Majelis hakim menilai berbagai faktor tersebut menunjukkan masih adanya ruang bagi Edi dan Budhi untuk menjalani pembinaan.
Di sisi lain, kondisi Andrie Yunus sebagai korban juga masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Andrie disebut mengalami luka akibat peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Namun, majelis hakim mencatat Andrie tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan. Kondisi medis yang dialaminya pun disebut tidak diuji secara langsung melalui pemeriksaan saksi korban maupun pembuktian medis yang memadai di persidangan.
Setelah mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut, majelis hakim tingkat banding akhirnya menyatakan kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI. Dengan demikian, pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap keduanya dibatalkan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dipandang masih dapat untuk dipertahankan sebagai Prajurit TNI,” tegas Hakim.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: