Kredit Foto: BPMI/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri tidak berhenti menindak pelaku karhutla di tingkat individu, tetapi juga membongkar keterlibatan korporasi. Perintah tersebut disampaikan setelah Polri menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan, dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian. Polri juga masih menangani delapan korporasi yang proses hukumnya sedang didalami.
Prabowo meminta identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla ditelusuri secara serius dan dilaporkan langsung kepadanya. Presiden ingin penegakan hukum tidak hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan jika terdapat bukti adanya keterlibatan korporasi.
"Saya tertarik juga ya itu yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi. Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya," ujar Prabowo dalam rapat terbatas perkembangan penanganan bencana alam yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap dugaan pola pembukaan lahan yang dilakukan setelah terjadi kebakaran. Namun, Prabowo tetap meminta aparat memastikan terlebih dahulu apakah kebakaran tersebut memang disengaja dan apakah terdapat keterlibatan korporasi.
Selain delapan korporasi yang sedang diproses, Polri juga mendalami kemungkinan unsur pidana dari perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administratif. Sebanyak 18 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin, sementara 42 perusahaan lainnya telah mendapat sanksi pencabutan izin untuk kemudian diperiksa kemungkinan adanya unsur pidana.
Kapolri mengatakan proses tersebut dilakukan bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Jika dari pendalaman ditemukan unsur pidana, perusahaan yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prabowo juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ikut mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Pemerintah ingin mengetahui bukan hanya siapa yang berada di lapangan, tetapi juga siapa yang berada di balik kepemilikan dan pengelolaan perusahaan tersebut.
"Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu semua izin-izinnya kita cabut HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah sudah kelewatan dan juga saya saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," tutur Prabowo.
Baca Juga: Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah, Kalimantan Barat
Dorongan untuk mengusut korporasi sebenarnya bukan hal baru dalam kebijakan pemerintah. Saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan pada Agustus lalu, Prabowo juga menegaskan korporasi yang terbukti sengaja membakar harus ditindak sesuai hukum dan peraturan.
Di sisi lain, pemerintah tidak hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi. Prabowo meminta penanganan karhutla diperkuat dari sisi mitigasi dan kesiapsiagaan, termasuk dengan memperbanyak helikopter, pompa air, kendaraan pemadam kebakaran, serta peralatan lain yang dibutuhkan.
"Saya minta pemikiran kita dalam perencanaan kita gunakan prinsip, lebih baik lebih daripada kurang," kata Prabowo.
Dengan 138 tersangka yang telah ditetapkan dan delapan korporasi yang masih dalam proses hukum, penanganan karhutla kini bergerak ke tahap yang lebih luas. Pemerintah berupaya memastikan penegakan hukum tidak hanya menjerat pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan tanggung jawab korporasi apabila bukti keterlibatan mereka ditemukan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: