Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Presiden Prabowo Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla: Ini Sudah Kelewatan

Presiden Prabowo Minta Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla: Ini Sudah Kelewatan Kredit Foto: BPMI/Laily Rachev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi yang terbukti menyebabkan kebakaran.

Prabowo bahkan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap nama-nama korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Ia juga membuka kemungkinan pencabutan izin usaha hingga Hak Guna Usaha (HGU) apabila ditemukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026).

"Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," kata Prabowo kepada Kapolri.

Prabowo menyoroti dugaan perubahan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan dalam waktu singkat setelah terjadi kebakaran. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diselidiki untuk memastikan apakah kebakaran terjadi secara alami atau merupakan bagian dari kesengajaan untuk membuka lahan.

"Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Prabowo juga meminta laporan mengenai perkembangan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Ia menanyakan secara langsung jumlah orang yang telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.

"Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?" tanya Prabowo.

Menjawab pertanyaan tersebut, Listyo melaporkan bahwa sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla. Dari perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 138 tersangka tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian. Perkara-perkara tersebut menyebabkan area terbakar mencapai 8.637,35 hektare.

" Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Listyo.

Selain individu, Polri juga tengah memproses delapan korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya.

Baca Juga: Ray Rangkuti Menyindir MUI Apa Sudah Nagih Janji ke Prabowo Mau Bangun Gedung 40 Lantai

Sementara itu, sebanyak 42 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan maupun pencabutan izin. Listyo mengatakan, apabila dalam pendalaman ditemukan unsur pidana, perusahaan-perusahaan tersebut akan diproses secara hukum.

"Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses," kata Listyo.

Menurut Listyo, penanganan perkara karhutla akan terus berkembang seiring dengan penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan.

"Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," ujarnya.

Listyo juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dapat dilakukan dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Selain itu, aparat juga dapat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Listyo, penerapan aturan secara berlapis diperlukan agar penegakan hukum memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

"Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," jelasnya.

Di tengah penanganan karhutla, Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap kebakaran yang terjadi di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia meminta agar kebakaran tidak sampai mendekati zona inti IKN.

"Yang harus diperhatikan juga kebakaran yang dekat IKN itu harus diperhatikan. Jangan sampai kebakaran itu sampai ke zona inti," kata Prabowo.

Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, Prabowo meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkoordinasi dengan TNI terkait penempatan helikopter angkut berat Chinook untuk mendukung penanganan karhutla.

"Nanti didiskusikan ya dengan Panglima TNI, nanti posisi Chinook-Chinook sebaiknya ada di mana," kata Prabowo kepada Kepala BNPB Suharyanto.

Sementara itu, Listyo mengingatkan bahwa kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino masih perlu diwaspadai. Karena itu, selain penindakan hukum, upaya pencegahan dan mitigasi juga perlu terus diperkuat.

"Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi, selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan," pungkas Listyo.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah