Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Omzet Anjlok tapi Dianggap Desil Mampu, Warga Mengadu ke MK Protes Aturan Bantuan Pendidikan

Omzet Anjlok tapi Dianggap Desil Mampu, Warga Mengadu ke MK Protes Aturan Bantuan Pendidikan Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (8/9/2026).

Perkara dengan nomor registrasi 325/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh seorang warga bernama Lukman Nulhakim yang merasa dirugikan oleh kaku dan tidak akuratnya sistem pendataan kemiskinan pemerintah.

Dalam persidangan, Lukman membeberkan kisah pilu keluarganya. Usaha rumah tangga yang menjadi sumber penghidupannya mengalami penurunan omzet secara drastis dalam kurun tiga hingga empat tahun terakhir.

Namun, saat ia mengajukan permohonan bantuan pendidikan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), pengajuannya justru ditolak oleh sistem administrasi.

Penyebabnya sepele namun fatal: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemohon terkunci di luar kelompok Desil 1 sampai 4, karena secara sepihak dikategorikan masuk dalam Desil 6 (mampu).

Akibat salah sasaran sistem pendataan tersebut, keluarganya kini menanggung kerugian nyata berupa tunggakan biaya sekolah anak, terhambatnya akses masuk jenjang perguruan tinggi, hingga kesulitan melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Pemohon kini menghadapi kerugian aktual berupa tunggakan biaya sekolah, terhambat masuk jenjang perguruan tinggi dan mengalami kesulitan membayar UKT," ungkap Lukman di hadapan majelis panel Hakim Konstitusi.

Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa persoalan yang dihadapinya bukanlah sekadar masalah individual. Hal ini telah menjelma menjadi krisis nasional yang berulang setiap tahunnya, khususnya pada musim penerimaan siswa dan mahasiswa baru.

Ia menyoroti bagaimana fakta di lapangan menunjukkan puluhan ribu calon mahasiswa berprestasi terpaksa mengundurkan diri dan melepaskan hak belajar mereka di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta akibat beban UKT yang melambung tinggi dan tidak terjangkau.

Menurutnya, akar masalah dari karut-marut penolakan KIP Kuliah dan mahalnya biaya pendidikan ini bersumber langsung dari cacat metodologi penilaian desil (seperti DTKS, P3KE, atau Regsosek) yang dijadikan filter mutlak oleh pemerintah.

Melalui permohonannya, Lukman menguji konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) huruf c dan d, ayat (2) huruf b, Pasal 24 ayat (3), serta Pasal 46 ayat (1) UU Sisdiknas. Ia meminta MK memberikan penafsiran ulang agar negara tidak kaku menggunakan batasan skor desil kemiskinan dalam menyalurkan hak pendidikan warga negaranya.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa "yang orang tuanya tidak mampu" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai bantuan biaya pendidikan wajib diberikan kepada seluruh peserta didik yang membutuhkan dan rentan secara ekonomi tanpa dibatasi oleh kriteria/skor desil kemiskinan tertentu," tegas Lukman membacakan petitumnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat