- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Investasi Hijau Terganjal Kuota PLN, Industri Terpaksa 'Antre' Pasang PLTS Atap
Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sektor industri manufaktur di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam merealisasikan komitmen energi bersih. Meski kebutuhan untuk mengadopsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap meningkat tajam demi memenuhi standar rantai pasok global, para pelaku usaha kini terbentur pada kebijakan pembatasan kuota yang diberlakukan oleh penyedia listrik negara.
Fenomena antrean panjang (waiting list) industri yang ingin beralih ke energi baru terbarukan (EBT) kini menjadi keluhan utama di berbagai kawasan industri. Kondisi ini dinilai kontradiktif dengan ambisi pemerintah yang menargetkan pertumbuhan ekonomi tinggi berbasis industri hijau.
Chief Executive Officer SUN Energy, Emmanuel Jefferson, mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, permintaan industri untuk memasang panel surya di fasilitas produksinya jauh melampaui kuota yang tersedia di lapangan.
"Kenyataannya dua tahun belakangan lebih banyak waiting list-nya. Jadi antrean orang pengen pakai atap tuh lebih tinggi daripada kuota yang tersedia gitu kan," ujar Emmanuel dalam gelaran diskusi, di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Emmanuel, hambatan administratif ini menyulitkan posisi perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air. Pasalnya, banyak dari perusahaan tersebut telah diinstruksikan oleh kantor pusat (headquarter) mereka untuk segera mengimplementasikan energi hijau tahun ini juga.
"Justru kita yang terkadang harus edukasi ke customer, 'aduh ini harus nunggu kuota cycle berikutnya'. Padahal mungkin kliennya sudah diminta implementasi tahun ini juga oleh headquarter mereka di Jepang atau di US," tambah Emmanuel.
Kondisi ini diperparah dengan adanya perubahan mekanisme pengajuan pemasangan PLTS Atap yang dirasakan kian mempersempit ruang gerak industri. Division Head of Smart-Eco Industrial Park Development Kawasan Industri KIIC, Haris Arianto, menjelaskan bahwa saat ini industri hanya memiliki frekuensi terbatas untuk merencanakan transisi energinya.
"Cara mengajukan untuk mereka bisa PLTS ini kan sudah berubah. Sebelumnya mungkin secara bertahap 15 persen, sekarang ini mungkin dalam satu tahun itu industri bisa mengajukan hanya dua kali, hanya dua term dan itu berdasarkan kuota juga. Jadi pelaku-pelaku usaha yang ingin sekali menerapkan EBT sekarang ini waiting list," jelas Haris.
Baca Juga: PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
Baca Juga: Perpres PLTS 100 GWp Disiapkan, Atur Peran PLN-Danantara hingga Swasta
Haris menekankan bahwa dekarbonisasi bukan lagi sekadar pilihan atau tren pemasaran bagi perusahaan di kawasan industri, melainkan keharusan untuk menjaga daya saing Indonesia dalam rantai pasok global (global supply chain).
Keterbatasan kuota dan ketatnya aturan pengajuan dikhawatirkan dapat menghambat aliran investasi hijau masuk ke Indonesia, terutama dari investor asing yang memiliki standar lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola (ESG) yang sangat ketat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: