Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp). Regulasi ini nantinya akan mengatur peran sejumlah pihak, mulai dari PLN, Danantara, pemerintah daerah, hingga sektor swasta.
Staff Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, Jisman P Hutajulu, mengungkapkan program PLTS 100 GWp akan dinaungi oleh Perpres baru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Jadi gini, nanti ini kan 100 gigawatt peak ini kan dinaungi dengan adanya Perpres baru, jadi nanti akan terlihat Danantara bisa membantu misalnya pembiayaan kemudian Pemda akan menyediakan lahannya karena suksesnya PLTS itu ada di lahan Pak, tadi kan sudah disebut 1 MW 1 hektar kurang lebih kalau sekarang lebih efisien sekitar 0,8 Pak jadi cukup besar,'' ujar Jisman dalam Sarasehan 100 Ekonom yang digelar INDEF, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Jisman, aspek lahan menjadi salah satu faktor kunci dalam realisasi PLTS skala besar. Setelah kesiapan lahan terpenuhi, PLN akan berperan sebagai offtaker atau pembeli listrik yang akan mempermudah proses pengadaan proyek.
“Dengan sudah nanti selesai terkait dengan lahan maka PLN sebagai offtaker nanti akan akan mudah melelangkan itu dia cukup nanti di teknologinya jadi kita lihat kalau BB itu sekarang kan sudah cenderung turun dan harganya dan tidak terlalu apa ya teknologinya tidak tidak terlalu canggih dan sudah bisa kita kita kuasai kemudian ada BESS yang menemani,” jelasnya.
Jisman mengatakan keterlibatan Battery Energy Storage System (BESS) juga menjadi bagian penting dalam pengembangan PLTS. Teknologi penyimpanan energi tersebut diperlukan untuk mengatasi sifat intermitensi energi surya yang bergantung pada kondisi matahari.
Baca Juga: Perkuat Layanan Klaim dan Perbaikan Kendaraan, APLN Resmi Gandeng Wahana Wirawan
Baca Juga: Jelang PORPROV Jateng 2026, PLN Perkuat Kompetensi Pengelola Wisata Candirejo
Sebelumnya, pemerintah mengungkap rincian sasaran program PLTS 100 GWp. Dari total kapasitas tersebut, 54,7 GWp akan masuk dalam RUPTL, 15,3 GWp menyasar PLTS rooftop dan non-rooftop, sementara 30 GWp diarahkan untuk menciptakan permintaan baru (demand creation) bagi industri, termasuk hilirisasi, ekosistem kendaraan listrik, kompor induksi, green industry industrial park, serta kawasan ekonomi khusus lainnya.
Program PLTS 100 GWp menjadi salah satu langkah pemerintah mempercepat transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: