Purbaya Sentil Rencana Obligasi Daerah: Pemda Masih Punya Dana Rp100 Triliun di Bank
Kredit Foto: Ist
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti rencana pemerintah daerah menerbitkan obligasi untuk mencari sumber pembiayaan pembangunan. Menurut Purbaya, pemda sebenarnya masih memiliki dana besar yang tersimpan di perbankan sehingga penerbitan utang belum tentu menjadi pilihan yang diperlukan.
Purbaya menyebut terdapat sekitar Rp100 triliun dana pemda yang menjadi excess liquidity atau kelebihan likuiditas di perbankan setiap tahun. Dana tersebut, menurut dia, kerap belum digunakan hingga mendekati batas waktu penggunaan anggaran pada 31 Desember.
"Setiap tahun tuh daerah ada Rp 100 triliun uang yang enggak kepake, di bulan Desember. Semua ada excess liquidity, excess fund di perbankan Rp 100 triliun," ungkap Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Kondisi tersebut membuat Purbaya mempertanyakan alasan pemda harus mencari pembiayaan tambahan melalui penerbitan surat utang daerah. Ia menilai dana yang sudah tersedia seharusnya dapat lebih dulu dimanfaatkan untuk membiayai program pembangunan sebelum pemerintah daerah menambah beban pembiayaan.
"Tapi basically gitu, hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ngapain pinjam. Tapi kalau butuh ya enggak apa-apa pinjam saja," jelasnya.
Meski mengkritik rencana penerbitan obligasi ketika dana daerah masih tersedia, Purbaya tidak melarang pemda menggunakan instrumen tersebut. Menurutnya, penerbitan obligasi tetap dapat dilakukan apabila pemerintah daerah memang membutuhkan sumber pembiayaan dan memiliki alasan yang kuat.
Purbaya juga mengingatkan bahwa keputusan menerbitkan obligasi harus diikuti dengan pengelolaan dana yang tepat. Menurut dia, pengalaman sejumlah wilayah di Amerika Latin menunjukkan kewenangan menerbitkan surat utang daerah juga membawa risiko apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara hati-hati.
"Kalau kita lihat pelajaran di negara Amerika Latin, Brasil kayaknya deh, itu sama. Dulu pernah regionalnya boleh, daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh, nerbitin surat utang, dinggapnya tak bisa sama pusat, tapi ketika dia fraud ramai-ramai, yang ditunjuk pusat juga," terang Purbaya.
Peringatan tersebut menjadi relevan karena salah satu pemerintah daerah yang berencana menerbitkan obligasi adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyampaikan rencana penggunaan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.
Purbaya sebelumnya menilai kondisi keuangan Jakarta masih cukup untuk membiayai kebutuhan pembangunan sehingga penerbitan obligasi belum menjadi kebutuhan mendesak. Meski demikian, ia tetap mempersilakan Pemprov DKI menggunakan instrumen tersebut apabila memang diperlukan.
Persoalan kemudian melebar ke Dana Bagi Hasil atau DBH yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Ketika ditanya mengenai permintaan Pramono agar DBH dicairkan apabila penerbitan obligasi daerah tidak diperbolehkan, Purbaya justru mempertanyakan posisi tawar pemerintah daerah tersebut.
"Emang dia bisa neken ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. (DBH ditahan) kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan DBH itu di undang-undang APBN seperti itu," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Purbaya Akui Ada Masyarakat Kesulitan Uang, Belum Semua Rasakan Dampak DPK Tumbuh 12 Persen
Purbaya menegaskan persoalan DBH tidak semata-mata berkaitan dengan keinginan daerah mencari pembiayaan. Penyaluran DBH, menurut dia, tetap mengikuti kondisi keuangan pemerintah serta ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Di sisi lain, penerbitan obligasi daerah memang dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan bagi pemerintah daerah. Namun, Purbaya mengingatkan pemda perlu melihat terlebih dahulu kemampuan keuangan dan optimalisasi dana yang sudah dimiliki sebelum mengambil pembiayaan melalui utang.
Dengan adanya dana pemda yang disebut mencapai sekitar Rp100 triliun di perbankan, Purbaya menilai ruang efisiensi dan optimalisasi anggaran masih cukup besar. Karena itu, penerbitan obligasi sebaiknya dilakukan ketika kebutuhan pembiayaan memang nyata, bukan sekadar karena daerah ingin mendapatkan sumber dana tambahan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: