Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terlibat Korupsi Rp387 Miliar, Mantan Gubernur di China Dijatuhi Hukuman Mati

Terlibat Korupsi Rp387 Miliar, Mantan Gubernur di China Dijatuhi Hukuman Mati Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun terhadap mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, dalam kasus korupsi. Jin terbukti menerima suap lebih dari 148 juta yuan atau sekitar Rp387,2 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan setelah persidangan terbuka sejak Juni lalu. Putusan diumumkan pada Selasa (8/9/2026), seperti dilaporkan Xinhua dan dilansir Anadolu Agency, Rabu (9/9/2026).

Selain hukuman mati dengan penangguhan, pengadilan mencabut hak politik Jin seumur hidup dan menyita seluruh harta benda pribadinya. Seluruh hasil tindak pidana suap beserta bunga yang diperoleh juga diperintahkan diserahkan kepada negara.

Pengadilan menyatakan Jin melakukan tindak pidana suap dalam jumlah sangat besar yang menimbulkan kerugian serius bagi kepentingan negara dan rakyat. Kondisi tersebut membuat Jin dinilai layak dijatuhi hukuman mati.

Namun, eksekusi ditangguhkan selama dua tahun karena terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Di antaranya pengakuan setelah ditangkap, membantu mengungkap kasus suap yang sebelumnya belum diketahui, mengakui kesalahan di persidangan, serta menunjukkan penyesalan.

Pengadilan juga mempertimbangkan sebagian hasil kejahatan Jin telah berhasil dipulihkan. Selama masa penangguhan, Jin tetap menjalani hukuman di dalam penjara.

Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun memberikan masa tenggang kepada terpidana sebelum eksekusi dilaksanakan. Jika selama periode tersebut terpidana berperilaku baik dan tidak melakukan tindak pidana lain, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau, dalam kasus tertentu, hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Tegas! Presiden Aljazair Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Pembakaran Hutan

Jin sebelumnya dikeluarkan dari Partai Komunis China (CPC) dan diberhentikan dari jabatan publik pada Oktober tahun lalu. Ia dikenai sanksi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin partai dan hukum.

Jin, yang juga pernah menjabat Wakil Ketua Komite CPC Provinsi Shanxi, dinyatakan menyalahgunakan jabatan untuk memberikan keuntungan kepada pihak lain. Keuntungan tersebut berkaitan dengan berbagai kegiatan usaha dan kontrak proyek, sementara Jin menerima uang dan hadiah dalam jumlah besar sebagai imbalannya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy