PSI soal Gibran Digugat ke MK: Petitumnya Seperti Orang Mabok yang Teler Berat
Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 langsung menuai respons keras. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka bahkan menyoroti petitum yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dedy mempertanyakan gugatan tersebut lantaran Gibran saat ini sudah bukan lagi berstatus calon Wakil Presiden. Gibran telah dilantik dan menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden.
"Waduh logika ahli hukum kok begini," ungkap Dedy di akun X.
"Gibran Rakabuming Raka itu sudah bukan "Calon" tapi sudah dilantik jadi Wakil Presiden sah dan sudah bekerja sebagai Wapres 2th," lanjutnya.
Baca Juga: 'Sekarang AHY Lebih Dipercaya dan Lebih Menguntungkan Prabowo Daripada Gibran'
Bahkan, Dedy menggunakan istilah keras untuk menggambarkan isi petitum yang dibawa Denny ke MK.
"Petitum ini isinya seperti orang mabok yang sedang teler berat," imbuh Dedy.
Diketahui, Denny Indrayana sebelumnya menyatakan siap membawa persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke ranah hukum. Pada Kamis, 10 September 2026, Denny menyatakan akan secara resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.
Gugatan tersebut menyoroti syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Denny berpendapat persoalan tersebut merupakan cacat yang sudah ada sejak awal pencalonan sehingga seharusnya berujung pada diskualifikasi.
"Dengan argumen, cacat syarat pendidikan sejak awal, maka Gibran seharusnya didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024," tulisnya di akun X.
Baca Juga: Rocky Gerung Tidak Berubah: Tajam ke Jokowi, tapi Mendadak Tumpul ke Prabowo
Denny juga menilai pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak serta-merta menghapus persoalan yang menurutnya sudah muncul sejak proses pencalonan.
"Pelantikan, tidak menjadikan cacat syarat sejak pencalonan menjadi benar dan bisa dimaafkan," sambung dia.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana membawa 8 petitum atau tuntutan, yaitu:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi se cara sah pada s a at pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
- Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan , sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: