Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana ke MK, Ahli Hukum: Gugatan Gibran Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili

Denny Indrayana ke MK, Ahli Hukum: Gugatan Gibran Dinyatakan Tak Berwenang Mengadili Kredit Foto: Sekretariat Kabinet
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik tengah menyoroti pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang berencana mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026) untuk mendiskualifikasi posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Permohonan tersebut didasarkan pada dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan yang wajib dipenuhi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Di tengah situasi itu, advokat Subhan Palal mengungkapkan dirinya pernah melayangkan gugatan hukum yang mempermasalahkan keabsahan riwayat pendidikan SMA Gibran. Ia menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden RI.

Namun, pada Desember 2025 majelis hakim menyatakan gugatan tersebut kandas (ditolak) karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili sengketa pemilu dan tata usaha negara.

"Dan gugatan kemarin dinyatakan tidak berwenang mengadili, Jakarta Pusat. Jadi mengelak terus," ungkap Subhan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (10/9).

"Akhirnya saya punya kesimpulan bahwa aparat hukum kalau berhadapan dengan keluarga Jokowi dan Jokowi sekalipun, lumpuh, enggak berdaya. Makanya lebih baik dia menyatakan tidak berwenang mengadili. Karena kalau sampai berwenang mengadili, terbuka di dalam pokok perkara, ini terbuka. Menurut saya, analisa saya begitu (agar tidak masuk pokok perkara)" tandasnya.

Baca Juga: Gibran Diklaim Tak Bisa Otomatis Jadi Presiden Jika Prabowo Lengser

Sebagai informasi, Subhan menggugat Gibran dan KPU ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi materil dan imateril fantastis sebesar Rp125 triliun atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Subhan menilai bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran (dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney) cacat hukum. Menurutnya, dokumen tersebut tidak memenuhi syarat minimal pendidikan tamat SMA atau sederajat di dalam negeri sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya