Menimbang dengan Cermat Lembaga Pengelola Dana Umat
Oleh: A. Hakam Naja - Ekonom INDEF, Center for Sharia Economic Development
Kredit Foto: Ist
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut potensi dana umat yang dapat dihimpun mencapai Rp1.200 triliun per tahun. Pemerintah merencanakan pembentukan Lembaga Pengelola/Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) yang dirancang untuk mengelola 24 jenis dana umat, mulai dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kafarah, dam haji, kurban, hingga akikah.
Besarnya potensi tersebut tentu menunjukkan bahwa dana umat memiliki ruang yang besar untuk berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Namun, rencana pembentukan LPDU perlu dipertimbangkan secara matang dan cermat, terutama dari sisi tata kelola, efektivitas, dasar hukum, dan kepercayaan publik.
Data Baznas (2026) mencatat pengumpulan zakat dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada 2025 sebesar Rp44,69 triliun atau 13,6% dari potensi zakat Indonesia yang mencapai Rp327,6 triliun. Dari dana yang terhimpun tersebut, hanya Rp11,87 triliun yang dapat diverifikasi secara penuh karena tercatat secara resmi dalam pembukuan lembaga zakat (on balance sheet). Sementara itu, Rp32,82 triliun merupakan estimasi zakat yang langsung disalurkan masyarakat kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi (off balance sheet) (Apriyani, 2026).
DSKL merupakan dana sosial keagamaan dalam Islam, antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, harta sitaan, serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
Sementara itu, jumlah total zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) yang dikeluarkan masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai Rp343,08 triliun. Angka tersebut merujuk hasil Survei Nasional Potret dan Perilaku Ziswaf yang dilakukan UIN Syarif Hidayatullah, Indikator Politik, Voyage, dan Dompet Dhuafa pada 2026.
Komposisi Ziswaf berdasarkan survei tersebut terdiri atas infak dan sedekah sebesar Rp221,7 triliun, kurban Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat mal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun.
Apakah Sentralisasi Menjamin Pengentasan Kemiskinan?
Selama ini dana umat dikelola secara tersebar oleh masing-masing lembaga maupun perorangan dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya (mustahik). Pendistribusian yang tidak terkoordinasi memang berpotensi membuat dana tersebut kurang optimal dalam mendorong pengentasan kemiskinan.
Persoalannya, apakah kemiskinan dapat lebih efektif dientaskan jika dana umat dikelola secara terpusat oleh LPDU?
Jumlah penduduk miskin per Maret 2026 mencapai 22,93 juta orang atau 8,07% dari total penduduk (Badan Pusat Statistik, 2026). Besarnya persoalan kemiskinan tersebut membuat optimalisasi dana umat menjadi penting. Namun, sentralisasi pengelolaan belum dengan sendirinya menjamin efektivitas pemanfaatan dana.
Tata Kelola dan Kepercayaan Publik
Isu yang selama ini mengemuka dalam pengelolaan dana publik berkaitan dengan tata kelola yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat.
Ketika dana yang selama ini dikelola secara terdesentralisasi oleh berbagai lembaga dan masyarakat akan dimasukkan ke dalam lembaga baru secara terpusat, sejumlah pertanyaan perlu dijawab sejak awal.
Apakah lembaga baru ini dapat beroperasi layaknya korporasi yang dikelola secara profesional dan amanah sehingga dipercaya publik? Apakah LPDU tidak justru menambah birokrasi dan rantai distribusi baru dalam pengelolaan dana umat? Bisakah dibangun sistem pengawasan berlapis untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari segala bentuk penyelewengan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan LPDU pada akhirnya sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Lembaga yang menghimpun dana umat tidak cukup hanya memiliki kewenangan, tetapi juga harus memiliki legitimasi dan kredibilitas di mata publik.
Dasar Hukum dan Partisipasi Publik
Sebelum terbentuk, lembaga semestinya memiliki dasar hukum yang jelas sehingga kedudukannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selama ini pemerintah berada pada posisi memfasilitasi dan mendukung keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan zakat serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk urusan wakaf. Pengaturan tentang zakat terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sedangkan wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Karena itu, pemerintah perlu membuka pembicaraan dan melibatkan partisipasi publik secara terbuka dan luas mengenai perlu atau tidaknya pembentukan LPDU.
Keterbukaan tersebut penting agar publik merasa terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai pembentukan lembaga yang nantinya juga membutuhkan dukungan luas masyarakat. Jangan sampai pembentukan lembaga yang akan menghimpun dana masyarakat justru memicu resistensi dan sikap apriori publik sejak awal.
Alternatif Tax Credit
Opsi lain yang dapat dipertimbangkan untuk mengoptimalkan dana umat adalah pemberlakuan kebijakan pembayaran zakat yang secara langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar atau dikenal sebagai tax credit/tax rebate.
Saat ini zakat telah diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Zakat yang dibayarkan dapat mengurangi penghasilan yang dikenai pajak (tax deductible), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025.
Kebijakan tax credit/tax rebate berpotensi mereformasi sistem perpajakan sekaligus mengolaborasikan model pengentasan kemiskinan yang dijalankan masyarakat dengan program pengentasan kemiskinan pemerintah.
Pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) yang selama ini dilakukan komunitas pengelola dana umat juga mesti dituntut mengikuti standar korporasi yang profesional dan amanah.
Dana Ziswaf yang digunakan untuk pengentasan kemiskinan diharapkan dapat mengisi kekurangan dalam program perlindungan sosial (perlinsos). Anggaran perlinsos dalam APBN 2026 mencapai Rp508,27 triliun. Dana tersebut ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin untuk melindungi mereka dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Namun, pengaruh kebijakan tax credit/tax rebate terhadap penerimaan pajak penghasilan perlu dihitung secara cermat. Total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 dalam APBN 2025 mencapai Rp248,2 triliun.
Belajar dari Malaysia
Malaysia telah menjalankan secara bertahap kebijakan tax credit/tax rebate sejak 1967. Kebijakan tersebut dapat berlaku bagi individu hingga 100% zakat yang dibayarkan sebagai pengurang pajak secara langsung. Sementara bagi perusahaan, batas klaim maksimum mencapai 2,5% dari total penghasilan usaha.
Malaysia menempatkan zakat sebagai instrumen fiskal strategis dalam pengentasan kemiskinan sekaligus menghindari beban ganda kewajiban seorang Muslim dalam menunaikan zakat dan pajak.
Sistem pelaporan dan verifikasi yang ketat diterapkan untuk menutup celah penghindaran pajak. Realisasi pengumpulan pajak di Malaysia berada pada kisaran 75% dari potensinya.
Karena itu, sebelum membentuk LPDU, pemerintah perlu menimbang secara cermat pilihan kebijakan yang paling mampu mengoptimalkan potensi dana umat, memastikan tata kelola yang profesional dan amanah, serta memperoleh kepercayaan masyarakat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Annisa Nurfitri