Denny Indrayana di Gedung MK Singgung 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran', Serukan Perlawanan Rakyat
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hari ini resmi mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 September 2026.
Permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Denny juga membacakan “Maklumat Rakyat” yang berisi tuntutan agar MK membatalkan pencalonan Gibran dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.
Maklumat tersebut diberi judul “Pecat Gibran”. Denny menyampaikan maklumat itu di hadapan gedung Mahkamah Konstitusi dengan menekankan pentingnya menjaga demokrasi, konstitusi, dan kedaulatan rakyat.
“Hari ini, di hadapan Mahkamah Konstitusi, kita menegaskan Rakyat akan merebut kembali demokrasi. Rakyat akan bertarung menjaga Harga Diri, Wibawa, dan Marwah Negara Hukum Indonesia,” kata Denny.
Denny kemudian menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam maklumatnya, Denny menyebut putusan tersebut sebagai “Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran”, merujuk pada hubungan keluarga antara Gibran dan Presiden Joko Widodo serta posisi Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK sekaligus memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
“Kita tidak ingin Mahkamah Konstitusi kembali dipermalukan. Kita tidak ingin Mahkamah Konstitusi kembali dipermainkan. Kita tidak ingin Mahkamah Konstitusi mengeluarkan lagi Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran,” ujarnya.
Dalam Maklumat Rakyat tersebut, Denny menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pertama, meminta MK membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia.
Ketiga, Denny meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Kita menuntut Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Kita menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia,” tegas Denny.
Denny juga menyatakan penolakannya terhadap calon wakil presiden yang menurutnya tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
“Sebagai Rakyat, kita menolak Calon Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat ijazah. Sebagai rakyat, kita menolak Calon Wakil Presiden yang tidak sah!” katanya.
Soroti Syarat Pendidikan Gibran
Dalam maklumat tersebut, Denny menegaskan persoalan yang dipersoalkannya bukan semata-mata mengenai sosok Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyatakan keberatannya ditujukan terhadap apa yang disebutnya sebagai dugaan manipulasi atau penyimpangan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.
“Yang kita tolak bukan semata-mata Gibran bin Jokowi. Yang kita tolak adalah penipuan syarat pendidikan. Yang kita tolak adalah hilangnya kejujuran,” ujar Denny.
Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan proses perubahan persyaratan pencalonan serta menyebut adanya tindakan yang menurutnya telah merusak kedaulatan rakyat.
“Yang kita tolak adalah syarat umur yang DIAKALI. Yang kita tolak adalah syarat pendidikan yang DIKADALI. Yang kita tolak adalah Daulat Rakyat yang dikorupsi!” katanya.
Serukan Perlawanan Rakyat
Di bagian akhir maklumat, Denny menyerukan agar masyarakat melawan apa yang disebutnya sebagai kemunafikan dan kedzaliman.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan tidak boleh membuat rakyat takut terhadap kriminalisasi maupun tekanan.
“Hari ini, di Mahkamah Konstitusi, kita teriakkan lantang: Rakyat akan melawan segala kemunafikan dan kedzaliman!” kata Denny.
Denny menutup Maklumat Rakyat tersebut dengan seruan, “Kami Rakyat, tidak bisa DIBELI! Kami Rakyat, tidak boleh DIKRIMINALISASI! Kami Rakyat, harus dilindungi, dan haram DIHABISI!”
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: