Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Refly Harun: DPR Bisa Tahan Impeachment, Gugatan Gibran Harus ke MK

Refly Harun: DPR Bisa Tahan Impeachment, Gugatan Gibran Harus ke MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan alasan pihaknya memilih jalur Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), alih-alih mengajukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Refly, yang bertindak sebagai kuasa hukum para pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan karena tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

"Kenapa kita tidak mengajukan ini dalam bentuk misalnya impeachment? Karena kalau impeachment, itu ada dua hal yang kita garis bawahi," kata Refly kepada wartawan di kawasan MK, dikutip Jumat (11/9). 

"Walaupun misalnya secara substantif materi terang benderang bahwa memang ijazah SLTA itu tidak ada, tetapi kalau DPR tidak bergerak, maka impeachment tidak akan berjalan," lanjutnya.

Ia menambahkan, Pasal 7A UUD 1945 hanya mengatur pejabat yang pernah memenuhi syarat lalu gugur saat menjabat. Sementara dalam kasus Gibran, menurut Refly, sejak awal syarat formil berupa ijazah SLTA tidak terpenuhi.

Refly menekankan bahwa syarat pendidikan calon presiden maupun wakil presiden harus dibuktikan dengan ijazah fisik minimal tingkat SLTA. Surat penyetaraan yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen, kata dia, hanya menyetarakan kemampuan, bukan dokumen ijazah resmi.

Baca Juga: Prabowo 40% Lebih Dua Kali, Tanpa Gibran Pun Bisa Menang di 2024

"Kita tahu ada syarat di dalam konstitusi, ada syarat di dalam undang-undang. Ada syarat yang terukur, ada syarat yang tidak terukur. Nah, yang terukur salah satunya adalah berijazah SLTA, sekurang-kurangnya SLTA," tegasnya.

Adapun para pemohon PHPU yang menggugat ke MK terdiri dari: mantan Wamenkumham era Presiden SBY, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah tokoh seperti Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya