'Tidak Ada Peserta, Tidak Juga Gibran': Rp10,3 Miliar Hadiah Sayembara Ijazah Hangus
Kredit Foto: Istimewa
Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, resmi menutup sayembara pencarian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selama sebulan penuh sayembara berlangsung, tidak ada satu pun peserta yang mampu menunjukkan bukti kelulusan Gibran.
"Jadi sudah kita tutup, tidak ada peserta, tidak ada yang berani, tidak juga saudara Gibran sendiri," kata Denny di kawasan MK, Jakarta, dikutip Jumat (11/9).
Denny menegaskan, fakta ini semakin menguatkan keyakinan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat tidak terpenuhi. Hal tersebut menjadi dasar kuat bagi dirinya dan sejumlah pihak untuk mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2024.
"Ini makin menguatkan indikasi memang ada syarat calon yang tidak terpenuhi. Dalam hal ini adalah syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tersebut," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, total hadiah sayembara yang terkumpul dari masyarakat mencapai Rp10,3 miliar.
Selain Denny, pemohon PHPU terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah tokoh seperti Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menjelaskan alasan memilih jalur PHPU ketimbang pemakzulan. Menurutnya, impeachment bergantung pada DPR, sehingga proses bisa terhenti bila lembaga tersebut tidak bergerak.
"Kenapa kita tidak mengajukan ini dalam bentuk misalnya impeachment? Karena kalau impeachment, itu ada dua hal yang kita garis bawahi," kata Refly kepada wartawan di kawasan MK, dikutip Jumat (11/9).
Baca Juga: Prabowo 40% Lebih Dua Kali, Tanpa Gibran Pun Bisa Menang di 2024
"Walaupun misalnya secara substantif materi terang benderang bahwa memang ijazah SLTA itu tidak ada, tetapi kalau DPR tidak bergerak, maka impeachment tidak akan berjalan," lanjutnya.
Ia menambahkan, Pasal 7A UUD 1945 hanya mengatur pejabat yang pernah memenuhi syarat lalu gugur saat menjabat. Sementara dalam kasus Gibran, menurut Refly, sejak awal syarat formil berupa ijazah SLTA tidak terpenuhi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: