Eks Stafsus Kemenag Desak Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji: Beliau yang...
Kredit Foto: Istimewa
Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Permintaan itu muncul setelah pihak Gus Alex merasa tidak puas dengan keterangan mantan Menpora Dito Ariotedjo yang dihadirkan di persidangan Kamis (10/9/2026). Dito, yang pernah mendampingi Jokowi bertemu Raja Arab Saudi pada 2023, mengaku tidak mengetahui detail soal kuota tambahan haji.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menilai Jokowi memiliki informasi lebih lengkap karena langsung terlibat dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi.
"Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji," ujar Wa Ode di ruang sidang, dikutip Jumat (11/9).
Wa Ode menekankan bahwa kuota tambahan menjadi obyek penting dalam perkara ini. Ia juga mempertanyakan apakah kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, atau bisa digunakan untuk jemaah haji khusus.
"Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut," jelasnya.
Karena menilai Jokowi lebih memahami persoalan tersebut, Wa Ode memilih menghentikan pertanyaan kepada saksi yang hadir dan menegaskan perlunya menghadirkan Jokowi di persidangan.
“Karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Jokowi Widodo,” tegasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: