Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Gugat SEMA 3/2026, Kuasa Hukum: Bisa Hambat Pencari Keadilan

Roy Suryo Gugat SEMA 3/2026, Kuasa Hukum: Bisa Hambat Pencari Keadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Roy Suryo selaku pemohon praperadilan meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026. Kubu Roy menilai aturan tersebut berpotensi menghambat hak para pencari keadilan, khususnya warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan itu disampaikan Abdul Gafur Sangadji, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, seusai menyerahkan kesimpulan permohonan praperadilan kelima kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Menurut Gafur, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menempatkan hak tersangka sebagai bagian yang harus didahulukan.

“Bukan pelapor. Tersangka yang didahulukan, yaitu apa? Tersangka mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, termasuk juga dalam pencekalan,” bebernya.

Gafur mengatakan semangat tersebut sejalan dengan penerapan KUHAP baru yang baru berjalan sekitar delapan bulan. Namun, ia menilai pelaksanaannya telah terganggu oleh keberadaan SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

“Itu adalah semangat dari KUHAP yang baru. Hanya sayangnya dalam 8 bulan kita baru mempraktikkan KUHAP kita yang baru, tetapi sudah dikooptasi oleh SEMA Nomor 3 Tahun 2026,” tambahnya.

Atas dasar itu, pihak Roy Suryo meminta MA mempertimbangkan pencabutan SEMA tersebut. Menurut Gafur, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan Roy Suryo, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum di masa mendatang.

“Karena apa? Karena itu bukan hanya untuk menghambat Mas Roy, tetapi itu juga akan menghambat pencari-pencari keadilan ke depan,” kata dia. Ia menilai keberadaan SEMA tersebut dapat membatasi upaya warga negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mencari keadilan melalui mekanisme praperadilan.

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Buka Suara Soal Penundaan Perkara: Hukum yang Mengatur!

Gafur kemudian menyampaikan permintaan tersebut sebagai pesan kepada MA setelah pihaknya menyelesaikan permohonan praperadilan kelima Roy Suryo. Ia berharap hak tersangka tetap mendapat perhatian yang seimbang dalam sistem peradilan.

“Oleh karena itu, dengan berakhirnya permohonan praperadilan yang kelima dari Mas Roy dan tim kuasa hukum, kami meminta dan mengirim pesan kepada Mahkamah Agung segera mencabut SEMA Nomor 3 Tahun 2026 supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor dalam perkara apa pun, tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka,” ungkapnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: