Aset Rp846 Miliar Disita, Pengacara: Febrie Adriansyah Tak Pernah Miliki Aset Fantastis
Kredit Foto: Istimewa
Penyitaan 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran Rp846 miliar dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memunculkan bantahan dari pihaknya. Kuasa hukum Febrie memastikan kliennya tidak pernah mempunyai aset dengan nilai fantastis seperti yang disebut dalam perkembangan penyitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Febrie, Farizi, merespons pernyataan Tim 9 Kejagung yang sebelumnya mengungkap penyitaan puluhan aset tersebut dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia meminta setiap aset yang disita dijelaskan secara terang, termasuk siapa pemilik dan bagaimana hubungan hukumnya dengan perkara.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” kata Farizi dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Anak Buahnya Diringkus KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Menghilang, Wakilnya Bilang Gini
Farizi menyebut pihaknya menerima informasi bahwa sejumlah aset yang nilainya mencapai Rp846 miliar tersebut justru berkaitan dengan pihak lain. Karena itu, ia meminta Kejagung tidak menyamaratakan seluruh aset sebagai milik Febrie tanpa pembuktian.
“Banyak dari aset-aset tersebut ternyata punya pihak lain. Karena itu, kita perlu fair dan meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” ujar Farizi.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap telah menyita 38 objek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan TPPU yang menyeret Febrie. Nilai keseluruhan aset tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar.
Baca Juga: KPK Ungkap ‘Struktur Bayangan’ di ATR/BPN, Ada Orang Kepercayaan Menterinya Prabowo
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan," kata Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rudi kemudian menjelaskan bahwa nilai tersebut belum mencakup barang bukti yang telah disita dari kawasan Sentul.
"Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," sambung Rudi.
Selain 38 objek tanah dan bangunan serta 27 lembar saham perusahaan, penyidik turut mengamankan barang bukti lain. Barang bukti tersebut berupa valuta asing (valas) dan emas hasil penggeledahan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dari rumah Febrie di kawasan Sentul.
Penyidik juga menyita 1.150 lembar dokumen dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Namun, Rudi tidak merinci secara detail aset tanah dan bangunan yang disita tersebut berasal dari tersangka siapa saja. Kondisi inilah yang kemudian menjadi sorotan pihak Febrie, yang meminta status kepemilikan dan keterkaitan setiap aset dengan perkara dibuktikan secara jelas.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: