- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
RI Beli Minyak Rusia, Trump Pegang Senjata Tarif 100 Persen: Indonesia Bisa Kena?
Kredit Foto: Ist
Indonesia tengah melanjutkan pembelian minyak mentah dari Rusia ketika Amerika Serikat (AS) membuka ruang bagi Presiden Donald Trump untuk mengenakan tarif hingga 100 persen terhadap negara-negara yang membeli minyak dan gas Rusia. Situasi ini menempatkan kebijakan ketahanan energi Indonesia dalam persimpangan dengan strategi tekanan ekonomi Washington terhadap Moskow.
Kongres AS pada Rabu (16/9/2026) mengesahkan paket sanksi luas terhadap Rusia melalui Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026. DPR AS meloloskan aturan tersebut dengan suara 262-159 setelah sebelumnya Senat menyetujuinya dengan perbandingan 86-11, dan rancangan tersebut kini dikirim ke Trump untuk ditandatangani.
Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah kewenangan terkait tarif terhadap negara pembeli energi Rusia. Ketentuan itu memungkinkan Presiden AS menaikkan tarif hingga 100 persen terhadap seluruh barang dari negara yang diketahui membeli minyak mentah atau gas alam asal Rusia, serta negara yang masuk lima besar pembeli komoditas tersebut dari Rusia dalam periode 12 bulan terakhir.
Artinya, ancaman tersebut tidak secara otomatis berarti minyak Rusia yang dibeli Indonesia akan dikenai tarif 100 persen. Risiko yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan barang asal Indonesia yang masuk ke pasar AS menjadi sasaran tarif apabila Indonesia nantinya masuk dalam cakupan negara yang ditetapkan pemerintah AS berdasarkan aturan tersebut.
Situasi itu menjadi relevan karena Indonesia memang sedang menjalankan pembelian minyak Rusia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 11 September 2026 mengatakan realisasi pembelian minyak Rusia tahap kedua sudah mulai berjalan.
“Sudah, sudah mulai jalan ya,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026). Menurut Bahlil, pengadaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama pemerintah yang kemudian dilanjutkan dengan skema bisnis antarpelaku usaha.
Indonesia sendiri memiliki komitmen impor minyak mentah Rusia sebesar 150 juta barel yang dilakukan secara bertahap hingga akhir 2026. Tahap pertama telah direalisasikan pemerintah melalui Lemigas, sementara tahap kedua sedang berjalan dan pemerintah juga menyiapkan kontrak jangka panjang.
Bahlil menegaskan keputusan memilih pasokan Rusia dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi global, kepatuhan terhadap aturan, dan aspek keekonomian. Pemerintah, menurutnya, mencari sumber crude berdasarkan skala prioritas untuk memastikan kebutuhan energi nasional tetap terpenuhi.
“Kita sekarang ini kan lagi kondisi global kayak begini, kita mencari skala prioritas mana yang duluan bisa mendatangkan crude kita, selama tidak menabrak aturan dan secara ekonomis masuk,” kata Bahlil.
Bahlil juga menegaskan kepentingan energi nasional menjadi pertimbangan utama pemerintah. Ia menyatakan Indonesia tidak ingin kebijakan energi nasional diintervensi pihak lain dan menyebut pendekatan Indonesia tetap berlandaskan politik bebas aktif.
Di sisi lain, aturan baru AS memperluas potensi tekanan bukan hanya kepada Rusia, tetapi juga negara yang tetap membeli energi dari Rusia. Ketua Komite Ways and Means DPR AS Jason Smith menyebut ketentuan tersebut dirancang untuk membuat negara lain memilih antara tetap membeli energi Rusia atau mempertahankan akses ke pasar AS.
Perbedaan kepentingan tersebut membuat posisi Indonesia menjadi menarik untuk dicermati. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan pasokan minyak dari luar negeri karena produksi domestik masih berada di bawah target, sedangkan di sisi lain pembelian minyak Rusia berpotensi menjadi salah satu faktor yang diperhatikan Washington ketika menerapkan kewenangan tarif baru. Data ESDM yang dikutip ANTARA menunjukkan produksi minyak nasional pada 8 September 2026 mencapai 571.731 barel per hari, sementara target 2026 ditetapkan 610 ribu barel per hari.
Baca Juga: Harga Minyak Bertahan di Atas US$100, Pasar Dibayangi Lonjakan Stok AS
Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa minyak Rusia tersebut diarahkan untuk memperkuat cadangan penyangga energi nasional. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut minyak Rusia tidak langsung ditujukan untuk diolah menjadi BBM, melainkan menjadi bagian dari cadangan energi nasional.
Dari sisi perdagangan, potensi persoalannya bukan hanya harga minyak yang dibeli Indonesia. Jika pemerintah AS benar-benar menerapkan tarif maksimal terhadap Indonesia, dampaknya dapat merembet ke berbagai produk Indonesia yang masuk ke pasar AS karena aturan tersebut berbicara mengenai tarif atas barang dari negara yang memenuhi kriteria, bukan sekadar tarif khusus terhadap minyak Rusia.
Namun, sampai saat ini belum ada keputusan bahwa Indonesia akan menjadi salah satu negara yang dikenai tarif tersebut. RUU yang telah disetujui Kongres memberikan kewenangan kepada Trump, sementara penerapan terhadap negara tertentu tetap bergantung pada keputusan dan evaluasi pemerintah AS. Bahkan ketentuan tersebut membuka kemungkinan daftar negara yang dikenai sanksi diperbarui setiap 180 hari.
Dengan demikian, pembelian minyak Rusia yang sedang dijalankan Indonesia belum otomatis berarti RI akan berhadapan dengan tarif 100 persen AS. Meski begitu, ketika tahap kedua impor sudah berjalan dan pemerintah menyiapkan kontrak jangka panjang, kebijakan baru Washington menjadi faktor eksternal yang perlu diperhitungkan dalam strategi energi sekaligus perdagangan Indonesia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: