Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace per 1 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian mekanisme perpajakan dalam perdagangan digital sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara transaksi online dan offline.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penerbitan ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan pemungutan bagi marketplace maupun pedagang yang menggunakan platform digital.
"Logikanya simpel, kalau beli bukan di toko, maka beli barang di marketplace juga seharusnya dikenakan [perlakuan perpajakan] yang sama. Jadi tidak ada banyak ini, level of playing field," kata Bimo dalam pemaparan sistem pajak marketplace di acara media gathering, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pemerintah juga tetap memperhatikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dalam penerapan mekanisme tersebut.
"Orang pribadi dengan peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak mengenai PPh Pasal 22," ujarnya di Bogor.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform dapat menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum dalam penghitungan pajaknya.
Dengan demikian, mekanisme pemungutan melalui marketplace tidak serta-merta berarti seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital akan menanggung pajak dengan perlakuan yang sama.
Pemerintah juga memastikan penerapan mekanisme tersebut tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil. Penataan ini sekaligus diarahkan agar pemungutan pajak berjalan tertib tanpa menciptakan beban administrasi yang tidak diperlukan.
Baca Juga: Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil
Baca Juga: Target Pajak Marketplace Mundur, Berlaku Mulai 1 November 2026
"Tujuannya tentu memastikan bahwa antara marketplace dan pelaku usaha kita bisa betul-betul memberikan kepastian, memberikan pelayanan yang lebih baik, yang lebih sederhana, dan mengurangi yang diperlukan di dalam administrasi," kata Bimo.
Ia menjelaskan Kebijakan ini pada akhirnya menempatkan transaksi perdagangan melalui marketplace dalam kerangka perpajakan yang lebih jelas, dengan tetap memberikan ruang perlindungan bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi batas omzet yang telah ditentukan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: