Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan pandangannya.
Ia meyakini ijazah SMA Gibran memang tidak ada, merujuk pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan setara SMA yang ditempuh Gibran di luar negeri.
“Memang tidak ada (ijazah), karena ketika MK mengatakan tidak menemukan itu, memang karena ijazah tidak ada, sehingga dicari penyetaraannya,” kata Mahfud saat hadir sebagai narasumber dalam program ROSI yang tayang di KompasTV, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Kalau Gibran Tidak Mundur, PDIP Bilang DPR Harus...
Karena tidak ada ijazah, MK kata Mahfud, kemudian mempersoalkan bukti penyetaraan yang diajukan dalam perkara tersebut. Mahfud menilai, jika bukti penyetaraan tidak ditemukan, maka dokumen yang dapat membuktikan kesetaraan pendidikan dengan ijazah SMA juga tidak terbukti dalam proses persidangan.
“Penyetaraan ini yang tidak benar menurut MK. Tidak ditemukan bukti penyetaraan berarti ijazahnya tidak ada. Karena itu adalah proses pembuktian pengadilan tentang ijazah atau yang setara. Ini kan tidak ada," ujarnya.
Atas dasar itu, Mahfud mengatakan MK menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain yang dinilai berwenang menindaklanjutinya.
“Jadi MK sudah benar bilang ijazah tidak ada, dan pasti tidak ada. Dicari sampai mati pun tidak akan ada ijazah,” ungkap Mahfud.
Baca Juga: Prabowo Bakal Diusulkan Nyapres Lagi di 2029, Wakilnya...
Mahfud juga menanggapi pertanyaan mengenai apakah putusan MK berarti majelis menilai sertifikat yang dimiliki Gibran tidak setara dengan ijazah SMA. Ia menjelaskan bahwa penyetaraan kemampuan tidak otomatis berarti kesetaraan ijazah pendidikan formal.
“Itu tidak setara dengan ijazah, hanya setara dengan kemampuan kan katanya ya, apa istilahnya tuh di dalam itu kan ini mempunyai keahlian yang setara dengan ini, bukan setara dengan ijazah, dengan SMA," jelas Mahfud.
Selain persoalan penyetaraan, Mahfud turut menyinggung dugaan cacat administratif pada dokumen yang dibahas. Ia mencontohkan adanya ketidaksesuaian keterangan bidang studi yang disebut dalam dokumen tersebut.
“Apalagi juga yang disampaikan itu ada cacat administratif, kalau dibilang dia belajar di bidang akuntansi tapi ditulisnya di bidang bisnis gitu ya, dan sebagainya dan itu juga masalah, sehingga disetarakan pun jadi susah gitu,” imbuhnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: