Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rocky Gerung soal Gibran vs Denny Indrayana: MK 'Cuci Tangan' Dua-duanya Dimenangkan

Rocky Gerung soal Gibran vs Denny Indrayana: MK 'Cuci Tangan' Dua-duanya Dimenangkan Kredit Foto: Instagram Rocky Gerung Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum mengakhiri perdebatan.

Pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung justru menilai Mahkamah menyerahkan persoalan tersebut ke ranah politik dengan membuka ruang bagi DPR untuk menindaklanjutinya.

Rocky menyoroti putusan atas perkara yang salah satunya diajukan oleh Denny Indrayana. Menurut dia, MK secara tidak langsung menjadi penghubung antara keresahan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun dan lembaga legislatif.

Baca Juga: Eks Ketum Demokrat Bicara Nasib Gibran Usai Putusan MK: Tergantung Prabowo

“Mahkamah Konstitusi akhirnya cuci tangan, dua-duanya dimenangkan. Tetapi implisit dalam cuci tangan itu, dia mau menjadi jembatan isu ini backman public ke DPR. Jadi Mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan publik yang bertahun-tahun ini ke DPR. Dia menyerahkan bola panas ini ke DPR,” kata Rocky dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Jumat (9/10/2026).

Ia juga menilai putusan tersebut berpotensi meredam kemarahan publik agar polemik tidak berkembang menjadi gejolak massa. Rocky mengaitkan pandangannya dengan pertimbangan MK mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran yang menjadi salah satu pokok perkara.

“Yang dia cegah itu amuk massa, karena pada akhirnya orang merasa semua yang kita duga bahwa Gibran tidak mampu menunjukkan ijazah aslinya akhirnya terbukti,” ungkapnya.

Pernyataan Rocky merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Baca Juga: Mahfud MD: Gibran Memang Tidak Ada Ijazah Karena...

Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Di tengah polemik yang berkembang, Rocky mengingatkan agar persoalan syarat pendidikan Gibran tidak ditarik menjadi persoalan yang secara langsung membebani Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai isu tersebut harus ditempatkan sesuai dengan pihak yang menjadi pokok perdebatan.

“Jangan sampai isu ini dilengketkan dengan Presiden, bahwa presiden ternyata pasangannya illegal, padahal yang diincer cuma pak Wapres. Ada yang mau melengketkan itu supaya dua-duanya kena hukuman moral,” ujar Rocky.

Rocky kemudian mendorong agar persoalan pascaputusan MK diarahkan menjadi pembahasan politik di DPR. Ia juga mengingatkan agar akumulasi polemik mengenai latar belakang pendidikan keluarga Jokowi tidak berkembang menjadi kemarahan publik yang lebih luas.

“Yang terjadi sudahlah terjadi sekarang harus diselesaikan di DPR jadi masalah politik. Kita mesti cegah jangan sampai kemarahan publik yang telah terakumulasi dari kasus ijazah Pak Jokowi sampai ijazah pak Gibran,” tambah Rocky Gerung.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri