Kementerian UMKM, Komdigi, dan Kemenhub Duduk Bersama Bahas Aturan Ojol
Kredit Foto: Antara/Fauzan
Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membentuk sekretariat bersama untuk menyelaraskan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan sekretariat bersama tersebut akan menjadi wadah koordinasi antarkementerian dalam menyusun dan menyelaraskan aturan pelaksanaan Perpres Ojol. Forum itu akan dipimpin oleh Menteri UMKM.
Pembentukan sekretariat diperlukan karena pemerintah membagi kewenangan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital kepada sejumlah kementerian. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan penumpang beserta tarifnya, sedangkan Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Dalam pembagian kewenangan tersebut, Komdigi tengah menyiapkan aturan turunan yang mencakup biaya jasa pengantaran barang dan makanan, transparansi pembentukan harga oleh platform, serta perlindungan bagi pengemudi layanan pesan-antar.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Komdigi juga telah melakukan sejumlah simulasi untuk mempersiapkan penyusunan regulasi.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” ujar Nezar.
Menurut Nezar, pengaturan tersebut diarahkan untuk memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus memperkuat perlindungan terhadap risiko yang mereka hadapi saat menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol, Ini Pembagian Aturan Tarifnya
Baca Juga: Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Ojol, Driver Kini Dapat Kepastian Hukum
Baca Juga: Perpres Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Penghasilan Driver Diatur
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek online (ojol), terutama pengemudi kendaraan roda dua.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah biaya platform sebesar 8 persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Pemerintah memberikan tenggat hingga akhir Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan Perpres tersebut. Sekretariat bersama diharapkan menyelaraskan penyusunan regulasi sesuai pembagian kewenangan masing-masing kementerian.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri