Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Memahami Kewajiban Pajak Usaha Jasa Konstruksi

Oleh: Djohan Arianto (Penyuluh Pajak)

Memahami Kewajiban Pajak Usaha Jasa Konstruksi Kredit Foto: Indonesia Pondasi Raya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi menempati kedudukan khusus dalam sistem Pajak Penghasilan Indonesia. Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) membuka kemungkinan pengenaan pajak yang bersifat final atas penghasilan tersebut, dan kemungkinan itu diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP PPh Jasa Konstruksi). Pelunasan pajaknya terutama dilakukan melalui pemotongan oleh pengguna jasa pada saat pembayaran. Dengan demikian, ketepatan pemajakan sektor ini sangat bergantung pada kemampuan pengguna jasa, selaku pemotong pajak, untuk mengenali apakah imbalan yang dibayarkannya benar-benar merupakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi.

Karakteristik usaha dan proses bisnis

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (UU 2 Tahun 2017) tentang Jasa Konstruksi merumuskan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Usahanya terbagi atas tiga jenis, yaitu jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Usaha tersebut dapat dijalankan oleh orang perseorangan ataupun badan usaha, dan badan usaha digolongkan ke dalam kualifikasi kecil, menengah, dan besar. 

PPh Final sebagai Skema Utama Pemajakan Penghasilan Jasa Konstruksi

Pasal 4 ayat (2) UU PPh membuka kemungkinan pengenaan pajak yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Kemungkinan itu diwujudkan melalui PP PPh Jasa Konstruksi. Menurut Pasal 5 peraturan tersebut, pajak dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran apabila pengguna jasa merupakan pemotong pajak, dan disetor sendiri oleh penyedia jasa dalam hal sebaliknya. Dasar pengenaannya adalah jumlah pembayaran yang merupakan bagian dari nilai kontrak, tidak termasuk PPN. 

Tarifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), ditentukan oleh jenis layanan dan kepemilikan sertifikat. Pekerjaan konstruksi dikenai 1,75% bagi pemegang sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan, 4% bagi penyedia tanpa sertifikat, dan 2,65% bagi penyedia lainnya. Pekerjaan konstruksi terintegrasi dikenai 2,65% atau 4%, sedangkan jasa konsultansi konstruksi dikenai 3,5% atau 6%, masing-masing bergantung pada ada atau tidaknya sertifikat. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa sertifikat badan usaha yang diakui mencakup pula sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi menteri di bidang energi dan sumber daya mineral atau oleh menteri itu sendiri.

Dalam praktik kadang terdapat kondisi sulit menentukan skema pemotongan PPh atas suatu pekerjaan. Pemasangan pendingin udara, pemeliharaan gedung, perancangan arsitektur, pembangunan gardu listrik, hingga pekerjaan borongan oleh perorangan secara lahiriah tampak serupa, tetapi dapat tunduk pada tiga skema pemotongan yang berbeda, PPh final jasa konstruksi atau PPh Pasal 23. Penentuan objek pemotongan atas imbalan jasa dapat ditempuh dalam dua tahap.  

1. Tahap pertama menguji apakah pekerjaan yang dibayar termasuk ruang lingkup jasa konstruksi. PP 9 Tahun 2022 sesungguhnya telah menyediakan petunjuk untuk mengurai persoalan tersebut. Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa klasifikasi usaha jasa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan penjelasannya menyebut, antara lain, peraturan di bidang jasa konstruksi dan di bidang ketenagalistrikan sehingga dapat dijadikan sebagai acuan klasifikasi. Berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (5) sampai dengan ayat (7) PP PPh Jasa Konstruksi, dapat dirumuskan terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi, yaitu unsur objek, unsur kegiatan, dan unsur subjek untuk menentukan apakah suatu penghasilan dari usaha jasa konstruksi, yaitu unsur objek, unsur kegiatan, dan unsur subjek. Ketiganya diukur dengan ketentuan sektoral dan dibuktikan dengan dokumen yang lazim tersedia dalam hubungan kontraktual. 

Unsur objek: bangunan

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi merumuskan konstruksi sebagai rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. Bangunan konstruksi, menurut pasal yang sama, adalah wujud fisik hasil jasa konstruksi. Rumusan ini memberikan ukuran yang cukup tegas: yang dikerjakan haruslah bangunan dalam arti tersebut.

Unsur kegiatan: tiga layanan

Kegiatan yang dilakukan harus termasuk salah satu dari tiga layanan yang dikenal dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan diadopsi oleh PP PPh Jasa Konstruksi, yakni konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi. Rincian klasifikasinya disajikan pada tabel berikut. 

Unsur subjek: penyedia jasa

Penerima imbalan harus bertindak sebagai penyedia jasa yang menjalankan usaha jasa konstruksi. UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur bahwa usaha tersebut dapat berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha (Pasal 19), bahwa badan usaha digolongkan ke dalam kualifikasi kecil, menengah, dan besar (Pasal 20), dan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (Pasal 30 ayat (1)).

Bagi pemotong pajak, unsur subjek dibuktikan melalui dokumen. Perizinan berusaha kini diterbitkan melalui sistem perizinan berbasis risiko. Di samping perizinan berusaha, Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja memperlihatkan klasifikasi, kualifikasi, dan masa berlaku. Ketiga hal itulah yang perlu dicocokkan dengan pekerjaan yang dibayar. 

Dimensi Ketenagalistrikan

Bidang ketenagalistrikan sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (3)  PP 9 Tahun 2022 mengikuti ketentuan dan sertifikasi tersendiri di luar UU Jasa Konstruksi. Ketentuannya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021. Dengan demikian, pemegang Sertifikat Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik merupakan penyedia bersertifikat. 

Meskipun demikian, tidak setiap usaha jasa penunjang tenaga listrik merupakan jasa konstruksi. Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2009, setelah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, memuat sembilan jenis usaha.  

2. Tahap kedua berlaku khusus bagi jasa instalasi serta jasa perawatan dan pemeliharaan. Menurut Pasal 1 ayat (6) huruf y dan huruf z Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, imbalan atas kedua jenis jasa itu dipotong PPh Pasal 23, kecuali apabila penyedianya bergerak di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. Dalam hal pengecualian tersebut terpenuhi, yang berlaku adalah PPh final jasa konstruksi. 

Selain hal diatas, dua hal perlu digarisbawahi, pertama menurut Pasal 3 ayat (1a), pengenaan PPh final terhadap penyedia tanpa sertifikat tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat. Kedua, karena sertifikat badan usaha merupakan tanda bukti pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi tertentu, penyedia yang sertifikatnya tidak sesuai dengan jenis jasa yang diberikan dikenai tarif bagi penyedia tanpa sertifikat. Misalnya, pemegang sertifikat pekerjaan konstruksi yang memberikan jasa konsultansi konstruksi dikenai tarif 6%, bukan 3,5% 

Kewajiban pemotongan dan penentuan objeknya

Sebagai pemberi penghasilan, pelaku usaha jasa konstruksi memikul kewajiban pemotongan atas berbagai pembayaran: PPh Pasal 21 atas gaji dan upah, PPh Pasal 23 atas sewa peralatan dan jasa tertentu, PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan, serta PPh final jasa konstruksi atas pembayaran kepada subpenyedia jasa. Seluruh pemotongan itu didokumentasikan dengan bukti pemotongan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa. 

PPN dan saat terutang pada pembayaran termin

Penyedia jasa dengan peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir tahun buku yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023. Sejak dikukuhkan, ia wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, PPN atas penyerahan jasa dihitung dengan tarif 12% atas dasar pengenaan berupa nilai lain, yakni 11/12 dari penggantian.

PPN, menurut Pasal 11 Undang-Undang PPN, terutang pada saat penyerahan jasa, atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima lebih dahulu. Sejalan dengan itu, Pasal 13 ayat (1a) mewajibkan pembuatan faktur pajak pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.  

Pembukuan terpisah dan biaya bersama

Karena penghasilan utamanya dikenai pajak final, penyedia jasa yang juga memperoleh penghasilan lain perlu memisahkan biaya yang berkaitan dengan kedua kelompok penghasilan itu. Pasal 8 PP PPh Jasa Konstruksi mewajibkan pencatatan terpisah atas biaya yang timbul dari kegiatan di luar usaha jasa konstruksi. 

Kerja sama operasi

Proyek berskala besar kerap dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO), yang perlakuan pajaknya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024. KSO wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila, atas nama KSO, dilakukan penyerahan barang atau jasa, diterima penghasilan, atau dikeluarkan biaya dan dibayarkan penghasilan kepada pihak lain. Dalam hal KSO menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi, Pasal 13 ayat (3) menentukan bahwa KSO dilakukan pemotongan atau penyetoran sendiri PPh dilakukan dengan tarif yang paling tinggi PPh jasa konstruksi diantara para anggota. KSO juga wajib memotong dan/atau memungut PPh atas pembayaran yang dilakukannya (Pasal 14).

Kontribusi anggota kepada KSO tidak dipotong pajak oleh KSO. Apabila kontribusi itu berupa jasa konstruksi, PPh finalnya disetor sendiri oleh anggota yang bersangkutan, dan atas penyerahannya terutang PPN dengan dasar pengenaan berupa nilai lain. Adapun bagian laba KSO yang diterima anggota subjek pajak dalam negeri bukan merupakan objek PPh.

Tinjauan di atas memperlihatkan pentingnya memahami perpajakan jasa kontuski dengan mengenali objek dan tarif PPh final, memperhatikan saat terutang PPh dan PPN, serta ketelitian memisahkan pembukuan atas penghasilan yang dikenai pajak final dan tidak final. Bagi pelaku usaha yang bermitra dalam KSO, ketelitian itu bertambah dengan keharusan memahami kedudukan pajak KSO dan para anggotanya.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Redaksi

Tag Terkait: