Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bantah Bela Wapres Gibran, Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Usul Penghapusan Syarat Ijazah bagi Capres-Wapres

Bantah Bela Wapres Gibran, Ini Kata Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Usul Penghapusan Syarat Ijazah bagi Capres-Wapres Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa usulannya untuk menghapus syarat ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden bukan ditujukan untuk membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan gagasan tersebut merupakan pemikiran jangka panjang untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dalam perbincangan di siniar Total Politik, Jimly menanggapi anggapan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan polemik persyaratan administrasi pencalonan Gibran. Ia menegaskan, gagasan itu tidak dimaksudkan untuk membenarkan posisi pihak tertentu dalam persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.

"Coba dipikir ulang, bukan untuk siapa-siapa, bukan untuk sekarang. Ini banyak yang salah paham seolah-olah saya membela Gibran. Bukan. Ini murni dalam rangka membangun kualitas demokrasi ke depan," tegas Jimly.

Ia juga menyinggung putusan MK terbaru yang menyatakan permohonan terkait persoalan tersebut tidak dapat diterima. Menurut Jimly, pertimbangan dalam putusan itu tetap menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan persyaratan administrasi Gibran.

"Tolong jangan dikaitkan dengan Gibran. Saya bukan sedang membela Gibran, cuma kebetulan saja. Padahal di saat yang sama saya bicara juga bahwa Gibran ini ternyata ada masalah dari pertimbangan-pertimbangan MK," urainya.

Jimly menjelaskan, usulan penghapusan syarat ijazah berangkat dari pandangannya mengenai kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi. Ia membedakan jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat (elected office) dengan jabatan birokrasi, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membutuhkan persyaratan pendidikan sesuai tugasnya.

Menurut dia, dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, hak rakyat untuk menentukan pemimpin perlu menjadi pertimbangan utama. Karena itu, ia mengusulkan agar persyaratan ijazah bagi kandidat kedua jabatan tersebut dikaji untuk dihapuskan.

Meski demikian, Jimly menyadari gagasan itu berpotensi memicu penolakan apabila diterapkan dalam waktu dekat, terutama ketika polemik persyaratan pencalonan masih berlangsung. Ia menekankan bahwa usulan tersebut merupakan gagasan untuk masa depan, bukan kebijakan yang harus segera diberlakukan.

"Itu (usulan penghapusan syarat ijazah) berlaku untuk ke depan. Cuma ya jangan cepat-cepat, nanti makin marah lagi masyarakat, baru urusan presiden (Gibran) saja sudah pada marah," pungkas Jimly.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat